Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Jakarta, Newsline.id – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyusul akan diberlakukannya KUHP Nasional pada Januari 2026 mendatang. Untuk merumuskan formulasi KUHAP yang terbaik, Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunannya.

Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan pemerintah ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia.

“Saat ini kami akan akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, Kementerian/Lembaga akan sangat menentukan KUHAP,” ujar pria yang dikenal dengan nama Eddy ini dalam acara Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah ingin agar KUHAP yang baru dapat mewujudkan ‘due process of law’ yaitu proses hukum yang adil. ‘Due process of law’ akan memberikan jaminan bahwa hukum tidak ditegakkan secara semena-mena atau tanpa kepastian.

Baca Juga  Menangkal Kecanduan Media Sosial: Langkah Bijak di Era Digital

“Dalam rangka perlindungan hak asasi manusia terhadap upaya paksa, baik yang dilakukan terhadap tersangka dan terdakwa, maka perlu kita rumuskan KUHAP yang dapat menjadikan due process of law sebagai kenyataan,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi ini, hadir lima lembaga sebagai perwakilan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perwakilan ICJR, Maidina Rahmawati, mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil menyuarakan sembilan isu krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU KUHAP. Salah satunya adalah ‘judicial scrutiny’ atau pengawasan oleh pengadilan. Koalisi masyarakat sipil memandang perlunya mekanisme pengawasan oleh pengadilan dan ketersediaan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

Baca Juga  Mahasiswi UIN Suska Diserang Sajam, Kondisi Berangsur Membaik

“Kami harapkan judicial scrutiny dapat masuk ke KUHAP ini agar ada pengawasan yudisial dan memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana kita,” kata Rahmawati. Selanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga mendukung upaya paksa berdasarkan perlindungan hak asasi manusia, yang meliputi habeas corpus, alasan yang cukup, izin pengadilan, serta tambahan bentuk upaya paksa.

Isu krusial lain yang difokuskan oleh koalisi masyarakat sipil adalah jaminan tindak lanjut laporan pidana; syarat, mekanisme, dan akuntabilitas teknik investigasi khusus; penguatan advokat; sistem hukum pembuktian; asas peradilan terbuka untuk umum dan pembatasan sidang elektronik; mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan; serta jaminan pemenuhan hak tersangka, saksi, dan korban.

Baca Juga  Mensos Gus Ipul Persilakan Seluruh Pihak Awasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Selain koalisi masyarakat sipil, Kemenkum turut menghadirkan pemangku kepentingan lainnya yaitu advokat, kementerian dan lembaga negara terkait, dan para tenaga ahli yang berdiskusi dalam kelompok kerja untuk menghasilkan analisis serta usulan penyempurnaan KUHAP, baik dalam aspek substansi maupun teknis penyusunan.

Adapun kegiatan rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap pemenuhan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi, yaitu dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif dan konstruktif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan. (*******)

Sumber : Kemenkum RI

 

 

Berita Terkait

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI
Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara
Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, KSP Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG
Viral di Kampus, Mahasiswa PNJ Jalani Pemeriksaan Internal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 22:09 WITA

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 16 June 2026 - 01:18 WITA

Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI

Tuesday, 9 June 2026 - 08:54 WITA

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA