Praperadilan Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siapkan Jawaban

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (21/5) dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal Suparna menyampaikan bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon serta duplik dari termohon sesuai jalannya persidangan.

“Untuk jawaban Kamis (21/5) jam 09.00 WIB pagi, kemudian dilanjutkan replik dan duplik menyesuaikan waktu persidangan,” ujar Suparna dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga menetapkan rangkaian jadwal sidang berikutnya. Pada Jumat (22/5), sidang memasuki tahap pembuktian surat dari kedua pihak serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon. Selanjutnya, Senin (25/5), pihak termohon dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli.

Baca Juga  Dokter Kandungan di Garut Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Saat Pemeriksaan USG

Sementara itu, agenda penyampaian kesimpulan akan berlangsung pada Selasa (26/5), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (2/6).

Dalam sidang perdana sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim menyatakan tidak sah pelimpahan kasus dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus ke POM TNI. Pemohon menilai proses penyidikan perkara di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Saat ini terdapat dua laporan polisi yang berjalan dalam kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

TAUD menilai penanganan laporan Model A mengalami kebuntuan karena tidak ada tindak lanjut maupun perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.(*)

Baca Juga  Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Berita Terkait

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli
Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI
Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara
Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, KSP Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG
Viral di Kampus, Mahasiswa PNJ Jalani Pemeriksaan Internal
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Video Mesra Sesama Pria Gegerkan PNJ, BEM Minta Tindakan Tegas
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 22:09 WITA

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 16 June 2026 - 01:18 WITA

Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI

Tuesday, 9 June 2026 - 08:54 WITA

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Wednesday, 3 June 2026 - 19:40 WITA

Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung

Wednesday, 3 June 2026 - 19:06 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, KSP Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA