JAKARTA,newsline.id – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (21/5) dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal Suparna menyampaikan bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon serta duplik dari termohon sesuai jalannya persidangan.
“Untuk jawaban Kamis (21/5) jam 09.00 WIB pagi, kemudian dilanjutkan replik dan duplik menyesuaikan waktu persidangan,” ujar Suparna dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim juga menetapkan rangkaian jadwal sidang berikutnya. Pada Jumat (22/5), sidang memasuki tahap pembuktian surat dari kedua pihak serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon. Selanjutnya, Senin (25/5), pihak termohon dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli.
Sementara itu, agenda penyampaian kesimpulan akan berlangsung pada Selasa (26/5), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (2/6).
Dalam sidang perdana sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim menyatakan tidak sah pelimpahan kasus dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus ke POM TNI. Pemohon menilai proses penyidikan perkara di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Saat ini terdapat dua laporan polisi yang berjalan dalam kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
TAUD menilai penanganan laporan Model A mengalami kebuntuan karena tidak ada tindak lanjut maupun perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.(*)









