OGAN ILIR,newsline.id – Peredaran narkotika yang mulai menyasar wilayah pedesaan kembali terungkap. Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Sungai Pinang III, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial FA (32).
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026), polisi menyergap tersangka di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 5,62 gram. Selain itu, turut diamankan telepon genggam, dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar. Temuan ini mengindikasikan adanya peredaran narkoba yang mulai menjangkau lingkungan desa.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.(*)








