Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Sunday, 17 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id — Isu fotokopi e-KTP disebut bisa berujung pidana mendadak ramai dan membuat publik panik. Banyak warga mulai takut menyerahkan salinan KTP elektronik karena khawatir dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Namun benarkah sekadar memfotokopi e-KTP sudah termasuk tindak pidana?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi akhirnya buka suara menanggapi keresahan masyarakat. Ia menegaskan, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan dan tetap sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Baca Juga  Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah, Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD

Menurutnya, yang melanggar hukum bukan aktivitas memfotokopi dokumen, melainkan penyalahgunaan data pribadi di dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyerahkan fotokopi e-KTP. Sebab, data identitas di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penyalahgunaan pinjaman online, pembuatan akun ilegal, hingga pemalsuan identitas.

Meski isu pidana fotokopi e-KTP ramai beredar, masyarakat tetap diperbolehkan memakai salinan KTP elektronik untuk kebutuhan umum seperti check-in hotel, layanan administrasi, pembukaan rekening, hingga verifikasi identitas.

Baca Juga  Gubernur Sulut dan Menteri ESDM Bahas Pemerataan Listrik dan Tambang Rakyat Pro-Rakyat

Saat ini Ditjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem verifikasi digital melalui face recognition, card reader, web service, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Tuesday, 2 June 2026 - 00:21 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga

Sunday, 31 May 2026 - 14:20 WITA

SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA