JAKARTA,newsline.id — Isu fotokopi e-KTP disebut bisa berujung pidana mendadak ramai dan membuat publik panik. Banyak warga mulai takut menyerahkan salinan KTP elektronik karena khawatir dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Namun benarkah sekadar memfotokopi e-KTP sudah termasuk tindak pidana?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi akhirnya buka suara menanggapi keresahan masyarakat. Ia menegaskan, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan dan tetap sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Menurutnya, yang melanggar hukum bukan aktivitas memfotokopi dokumen, melainkan penyalahgunaan data pribadi di dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyerahkan fotokopi e-KTP. Sebab, data identitas di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penyalahgunaan pinjaman online, pembuatan akun ilegal, hingga pemalsuan identitas.
Meski isu pidana fotokopi e-KTP ramai beredar, masyarakat tetap diperbolehkan memakai salinan KTP elektronik untuk kebutuhan umum seperti check-in hotel, layanan administrasi, pembukaan rekening, hingga verifikasi identitas.
Saat ini Ditjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem verifikasi digital melalui face recognition, card reader, web service, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat.(*)









