Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Sunday, 17 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id — Isu fotokopi e-KTP disebut bisa berujung pidana mendadak ramai dan membuat publik panik. Banyak warga mulai takut menyerahkan salinan KTP elektronik karena khawatir dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Namun benarkah sekadar memfotokopi e-KTP sudah termasuk tindak pidana?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi akhirnya buka suara menanggapi keresahan masyarakat. Ia menegaskan, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan dan tetap sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Baca Juga  Menteri PPPA: UPTD PPA Garda Terdepan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Menurutnya, yang melanggar hukum bukan aktivitas memfotokopi dokumen, melainkan penyalahgunaan data pribadi di dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyerahkan fotokopi e-KTP. Sebab, data identitas di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penyalahgunaan pinjaman online, pembuatan akun ilegal, hingga pemalsuan identitas.

Meski isu pidana fotokopi e-KTP ramai beredar, masyarakat tetap diperbolehkan memakai salinan KTP elektronik untuk kebutuhan umum seperti check-in hotel, layanan administrasi, pembukaan rekening, hingga verifikasi identitas.

Baca Juga  Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Saat ini Ditjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem verifikasi digital melalui face recognition, card reader, web service, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Terbitkan ‘SK Mini’ PB Muaythai, KONI Pusat Jadi Sorotan
Tak Lagi Sekadar Dualisme, Kubu La Nyalla Dihantam Krisis Kepercayaan
Kepengurusan ‘Mini’ PB Muaythai Indonesia Tuai Sorotan
Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026
Sering Fotokopi KTP? Pemerintah Mulai Soroti Risiko Penyalahgunaan Data
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Friday, 15 May 2026 - 16:58 WITA

Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton

Tuesday, 12 May 2026 - 10:34 WITA

Terbitkan ‘SK Mini’ PB Muaythai, KONI Pusat Jadi Sorotan

Monday, 11 May 2026 - 20:11 WITA

Tak Lagi Sekadar Dualisme, Kubu La Nyalla Dihantam Krisis Kepercayaan

Berita Terbaru

Illustrasi

Jakarta

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Jakarta

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA