Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Sunday, 17 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id — Isu fotokopi e-KTP disebut bisa berujung pidana mendadak ramai dan membuat publik panik. Banyak warga mulai takut menyerahkan salinan KTP elektronik karena khawatir dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Namun benarkah sekadar memfotokopi e-KTP sudah termasuk tindak pidana?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi akhirnya buka suara menanggapi keresahan masyarakat. Ia menegaskan, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan dan tetap sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Baca Juga  Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralega

Menurutnya, yang melanggar hukum bukan aktivitas memfotokopi dokumen, melainkan penyalahgunaan data pribadi di dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyerahkan fotokopi e-KTP. Sebab, data identitas di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penyalahgunaan pinjaman online, pembuatan akun ilegal, hingga pemalsuan identitas.

Meski isu pidana fotokopi e-KTP ramai beredar, masyarakat tetap diperbolehkan memakai salinan KTP elektronik untuk kebutuhan umum seperti check-in hotel, layanan administrasi, pembukaan rekening, hingga verifikasi identitas.

Baca Juga  Menhan Dampingi Presiden, SPPI Ujung Tombak Pembangunan Nasional

Saat ini Ditjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem verifikasi digital melalui face recognition, card reader, web service, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Berita Terbaru