MERAUKE, Newsline.id – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Merauke memberikan sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merauke di Care Inn Hotel, Selasa (2/6/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada petugas mengenai hak, manfaat, serta prosedur perlindungan yang diberikan selama menjalankan tugas pendataan di lapangan.
Penata Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Merauke, Asyari Syawaludin, menjelaskan bahwa seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 yang telah didaftarkan oleh BPS memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk jaminan bagi para petugas yang akan melakukan pendataan secara langsung di tengah masyarakat, mengingat aktivitas lapangan memiliki berbagai risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu selama pelaksanaan tugas.
“Seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 yang telah didaftarkan oleh BPS mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami hadir untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat yang diterima peserta serta tata cara pelaporan apabila terjadi risiko kerja,” ujar Asyari.
Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta berhak memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas maupun dalam perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan. Program tersebut mencakup pelayanan perawatan sesuai kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan apabila peserta meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menjelaskan manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal ini dilakukan agar petugas memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh pelayanan dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara cepat dan tepat.
Asyari menyampaikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Merauke yang telah mendaftarkan para petugas sensus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada petugas yang menjalankan tugas pendataan sebagai bagian dari program strategis nasional.
“Kami mengapresiasi BPS Kabupaten Merauke yang telah memberikan perlindungan kepada para petugas sensus. Ini merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para petugas yang akan bekerja langsung di lapangan,” katanya.
Sensus Ekonomi 2026 sendiri merupakan agenda nasional yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan perkembangan aktivitas ekonomi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, petugas sensus akan melakukan pendataan langsung kepada pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi.
Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 dapat menjalankan tugas dengan lebih aman, tenang, dan fokus karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial selama menjalankan aktivitas pendataan di wilayah Kabupaten Merauke.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal santunan ketika terjadi musibah, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para petugas agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendukung penyediaan data yang akurat bagi pembangunan,” tutup Asyari.






