Kasus Pembunuhan Mantan Pacar, PN Kendal Vonis Hukuman Mati Bersyarat

Thursday, 5 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mujiono, ayah almarhum Baladiva Nisrina Maheswari, bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai sidang pembunuhan anaknya, Rabu (4/2/2026).

Mujiono, ayah almarhum Baladiva Nisrina Maheswari, bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai sidang pembunuhan anaknya, Rabu (4/2/2026).

KENDAL, Newsline.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis hukuman mati bersyarat terhadap Muhamad Gunawan (21), warga Dukuh Pongangan, Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Kendal, Rabu (4/2/2026), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko. Saat sidang putusan, terdakwa terlihat tertunduk dan lebih banyak diam mendengarkan amar putusan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut sudah sesuai ketentuan KUHP. Selama masa percobaan, hukuman masih dapat berubah berdasarkan Keputusan Presiden apabila terdakwa berkelakuan baik,” ujar Samgar.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan yang dinilai kejam serta sikap terdakwa selama proses hukum. Terdakwa juga sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk menghindari hukuman berat.

“Terdakwa membohongi publik dengan berpura-pura gila. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pengakuannya tidak tulus,” ungkapnya.

Sikap tersebut membuat keluarga korban menutup pintu maaf. Para saksi dari pihak keluarga korban pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa.

Baca Juga  Mantan Gubnernur Sulteng Bebas Hirup Udara Segar Setelah Dapat Grasi Dari Presiden Prabowo

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Ayah korban, Mujiono, tampak menangis dan harus dipapah saat keluar dari ruang sidang PN Kendal.

“Alhamdulillah, saya merasa lega dan bersyukur. Perjuangan kami selama sekitar satu setengah tahun akhirnya terjawab,” kata Mujiono.

Ia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, meski rasa kehilangan terhadap putrinya masih sangat dirasakan.

 

Mujiono, Ayah almarhum Baladiva Nisrina Maheswari, bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai sidang pembunuhan anaknya, Rabu (4/2/2026).

Di halaman PN Kendal, Mujiono melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan ibu korban, Siti Mariyantim, yang mengaku lega karena permintaan keluarga agar terdakwa dihukum mati dikabulkan pengadilan.

Baca Juga  Pengusaha Tambang Laporkan Kapolres Boalemo atas Dugaan Intimidasi ke Propam Polda Gorontalo

“Kami merasa lega dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi kami selama proses hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, mengatakan seluruh keluarga korban hadir menyaksikan langsung pembacaan putusan majelis hakim.

“Perjuangan panjang keluarga korban akhirnya tuntas. Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang cukup panjang,” katanya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 29 Juli 2024. Terdakwa menghabisi korban, Baladiva, setelah korban memutuskan hubungan asmara. Upaya terdakwa untuk rujuk ditolak korban hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan medis.***

Penulis : Rizal Firmansyah

Berita Terkait

Sabu Masuk Desa, Polisi Tangkap Pengedar di Ogan Ilir
Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat
Mahasiswi UIN Suska Diserang Sajam, Kondisi Berangsur Membaik
Dugaan Kebocoran Anggaran Rp2 Miliar di Dinas Perdagangan Semarang, Pedagang Pertanyakan Transparansi Perawatan Pasar
Polres Nunukan Dukung Program Seragam Gratis Pemkab, Wujud Kepedulian untuk Pendidikan di Perbatasan
Polda Kaltara Gelar Curhat Bersama Warga Nunukan Tengah, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Sejuk
Mobil Rombongan Cantika Davinca Alami Kecelakaan di Magetan, Dua Pelajar Tewas di Tempat
Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 13:42 WITA

Sabu Masuk Desa, Polisi Tangkap Pengedar di Ogan Ilir

Monday, 23 March 2026 - 14:58 WITA

Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat

Friday, 27 February 2026 - 10:09 WITA

Mahasiswi UIN Suska Diserang Sajam, Kondisi Berangsur Membaik

Thursday, 5 February 2026 - 09:23 WITA

Kasus Pembunuhan Mantan Pacar, PN Kendal Vonis Hukuman Mati Bersyarat

Wednesday, 5 November 2025 - 10:13 WITA

Dugaan Kebocoran Anggaran Rp2 Miliar di Dinas Perdagangan Semarang, Pedagang Pertanyakan Transparansi Perawatan Pasar

Berita Terbaru

Illustrasi

Jakarta

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 Apr 2026 - 11:53 WITA

Jakarta

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Saturday, 18 Apr 2026 - 10:57 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA

Illustrasi

INTERNASIONAL

Bonus Bayi 2026 Cair, Keluarga Dapat Rp17 Juta

Friday, 17 Apr 2026 - 21:29 WITA

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX (Foto: Istimewah)

Pontianak

Helikopter Jatuh di Kalbar, Semua Penumpang Tewas

Friday, 17 Apr 2026 - 17:38 WITA