KENDAL, Newsline.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis hukuman mati bersyarat terhadap Muhamad Gunawan (21), warga Dukuh Pongangan, Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Kendal, Rabu (4/2/2026), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko. Saat sidang putusan, terdakwa terlihat tertunduk dan lebih banyak diam mendengarkan amar putusan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut sudah sesuai ketentuan KUHP. Selama masa percobaan, hukuman masih dapat berubah berdasarkan Keputusan Presiden apabila terdakwa berkelakuan baik,” ujar Samgar.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan yang dinilai kejam serta sikap terdakwa selama proses hukum. Terdakwa juga sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk menghindari hukuman berat.
“Terdakwa membohongi publik dengan berpura-pura gila. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pengakuannya tidak tulus,” ungkapnya.
Sikap tersebut membuat keluarga korban menutup pintu maaf. Para saksi dari pihak keluarga korban pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai sidang, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Ayah korban, Mujiono, tampak menangis dan harus dipapah saat keluar dari ruang sidang PN Kendal.
“Alhamdulillah, saya merasa lega dan bersyukur. Perjuangan kami selama sekitar satu setengah tahun akhirnya terjawab,” kata Mujiono.
Ia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, meski rasa kehilangan terhadap putrinya masih sangat dirasakan.

Di halaman PN Kendal, Mujiono melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan ibu korban, Siti Mariyantim, yang mengaku lega karena permintaan keluarga agar terdakwa dihukum mati dikabulkan pengadilan.
“Kami merasa lega dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi kami selama proses hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, mengatakan seluruh keluarga korban hadir menyaksikan langsung pembacaan putusan majelis hakim.
“Perjuangan panjang keluarga korban akhirnya tuntas. Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang cukup panjang,” katanya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 29 Juli 2024. Terdakwa menghabisi korban, Baladiva, setelah korban memutuskan hubungan asmara. Upaya terdakwa untuk rujuk ditolak korban hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan medis.***
Penulis : Rizal Firmansyah









