JAKARTA,newsline.id — Polri terus mengembangkan kasus penggerebekan markas judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang berujung pada penangkapan 321 warga negara asing (WNA). Polisi memastikan pengejaran terhadap aktor utama atau bos jaringan judi online tersebut masih berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga ke level pengendali utama.
“Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya,” kata Wira, Minggu 10 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ratusan WNA yang diamankan saat ini diduga hanya bertugas sebagai operator hingga koordinator dalam operasional judi online tersebut. Polisi menduga masih ada jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal itu.
“Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap para pelaku saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online. Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.
Selain itu, polisi juga mengamankan 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Polisi mengungkap seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan tidak memiliki izin kerja resmi.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” kata Wira.
Bareskrim menduga markas judi online itu telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Para pelaku menyewa beberapa lantai gedung di kawasan Hayam Wuruk untuk dijadikan pusat operasi digital lintas negara.
Sementara tempat tinggal para operator berada di sekitar lokasi gedung tersebut.
“Di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujarnya.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengatakan para WNA tersebut juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah overstay di Indonesia.
Menurut Untung, visa wisata yang digunakan hanya berlaku selama 30 hari, sementara para pelaku diduga sudah tinggal lebih dari dua bulan di Indonesia.
“Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Untung.
Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menangani kasus tersebut secara menyeluruh. Polisi juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani jaringan lintas negara yang masuk kategori subject of interest (SOI).
Penggerebekan markas judi online ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polri sepanjang 2026 dalam upaya memberantas praktik perjudian online internasional di Indonesia.(*)









