DOMPU,newsline.id — Langkah tak biasa diambil Pelaksana Tugas Direktur PDAM Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi. Ia resmi melaporkan sejumlah karyawan, baik yang masih aktif maupun nonaktif, ke Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan praktik bermasalah di internal perusahaan daerah tersebut.
Laporan itu mencakup dugaan pemasangan sambungan rumah secara ilegal hingga indikasi penjualan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dinilai merugikan perusahaan.
“Laporan ini sengaja kami ajukan untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih,” ujar Didi Wahyudi usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (06/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas desakan dari LSM Icaci yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi. Menurutnya, PDAM wajib merespons dengan membuka seluruh persoalan secara transparan.
Didi juga mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam laporan harian kas yang diduga terjadi sejak 2014 hingga 2025. Selain itu, praktik pemasangan sambungan ilegal kepada pelanggan disebut berlangsung selama satu dekade terakhir.
“Indikasi kerugian yang kami temukan secara internal sudah lebih dari Rp1 miliar. Itu baru hitungan sebagian, belum termasuk periode yang belum diaudit,” ungkapnya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh karyawan yang diduga terlibat, guna memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan perusahaan.
“Saya tidak ingin berspekulasi atau dianggap menghalangi. Justru kami ingin semua ini dibuka secara terang di hadapan hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Dompu dan kini menunggu tindak lanjut lebih lanjut dari pihak berwenang. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Amin)









