RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Saturday, 30 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM (Foto: Istimewah)

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan peringatan keras terhadap draf Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disusun Kementerian HAM. Lembaga ini menilai sejumlah ketentuan dalam revisi tersebut berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari lembaga independen menjadi lebih terbatas dalam fungsi pengawasan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut draf RUU HAM tersebut tidak sekadar perubahan teknis, melainkan menyangkut langsung mandat dan independensi lembaga. Ia menilai terdapat arah pengaturan yang dapat melemahkan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Komnas HAM mengungkapkan bahwa setiap tahun lembaga tersebut menangani lebih dari 2.500 aduan dugaan pelanggaran HAM. Namun dalam draf revisi, sejumlah fungsi dinilai berpotensi dipangkas, termasuk fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

Salah satu sorotan utama adalah ketentuan yang mewajibkan hasil kajian Komnas HAM disampaikan melalui kementerian. Komnas HAM menilai mekanisme ini dapat menggeser posisi lembaga dari pengawas independen menjadi lebih administratif di bawah eksekutif.

Sorotan lain muncul pada aturan amicus curiae yang disebut harus melalui penilaian kementerian sebelum disampaikan ke pengadilan. Komnas HAM menilai hal ini berpotensi membatasi ruang independen lembaga dalam memberikan pandangan hukum pada proses peradilan.

Selain itu, terdapat ketentuan yang menempatkan kementerian sebagai koordinator tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM pada isu hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Komnas HAM, hal ini membuka ruang intervensi dalam pelaksanaan rekomendasi kasus HAM.

Baca Juga  Perayaan HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Komnas HAM juga menyoroti ketidakjelasan pengaturan fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM, yang selama ini menjadi dasar penting penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pro justicia.

“Jika fungsi pengawasan dan pencegahan dipersempit, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM berpotensi kehilangan lembaga independen yang selama ini menjadi tumpuan,” demikian sikap Komnas HAM.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa revisi UU HAM seharusnya justru memperkuat mandat Komnas HAM sesuai prinsip Paris Principles yang menekankan independensi lembaga nasional HAM.

Di tengah perdebatan ini, RUU HAM kini menjadi sorotan publik karena dinilai akan menentukan arah penguatan atau pelemahan sistem perlindungan HAM di Indonesia ke depan. Komnas HAM mendesak agar proses pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.(*)

Baca Juga  Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Driver Khawatir Aplikator Cari Celah

Berita Terkait

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan
Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global
Praperadilan Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siapkan Jawaban
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
BBCA Terseret Aksi Jual Asing, Rontok 32% Tapi Analis Tetap Optimistis
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 22:47 WITA

RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Thursday, 21 May 2026 - 19:00 WITA

Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan

Thursday, 21 May 2026 - 10:09 WITA

Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026 - 09:48 WITA

Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global

Berita Terbaru

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM (Foto: Istimewah)

Jakarta

RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Saturday, 30 May 2026 - 22:47 WITA

Film Pesta Babi

Hiburan

Dibubarkan Saat Nobar, Film Pesta Babi Justru Meledak di YouTube

Saturday, 30 May 2026 - 16:56 WITA

PP No 20 Tahun 2026

Ekonomi

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA