JAKARTA,newsline.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan peringatan keras terhadap draf Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disusun Kementerian HAM. Lembaga ini menilai sejumlah ketentuan dalam revisi tersebut berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari lembaga independen menjadi lebih terbatas dalam fungsi pengawasan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut draf RUU HAM tersebut tidak sekadar perubahan teknis, melainkan menyangkut langsung mandat dan independensi lembaga. Ia menilai terdapat arah pengaturan yang dapat melemahkan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Komnas HAM mengungkapkan bahwa setiap tahun lembaga tersebut menangani lebih dari 2.500 aduan dugaan pelanggaran HAM. Namun dalam draf revisi, sejumlah fungsi dinilai berpotensi dipangkas, termasuk fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sorotan utama adalah ketentuan yang mewajibkan hasil kajian Komnas HAM disampaikan melalui kementerian. Komnas HAM menilai mekanisme ini dapat menggeser posisi lembaga dari pengawas independen menjadi lebih administratif di bawah eksekutif.
Sorotan lain muncul pada aturan amicus curiae yang disebut harus melalui penilaian kementerian sebelum disampaikan ke pengadilan. Komnas HAM menilai hal ini berpotensi membatasi ruang independen lembaga dalam memberikan pandangan hukum pada proses peradilan.
Selain itu, terdapat ketentuan yang menempatkan kementerian sebagai koordinator tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM pada isu hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Komnas HAM, hal ini membuka ruang intervensi dalam pelaksanaan rekomendasi kasus HAM.
Komnas HAM juga menyoroti ketidakjelasan pengaturan fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM, yang selama ini menjadi dasar penting penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pro justicia.
“Jika fungsi pengawasan dan pencegahan dipersempit, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM berpotensi kehilangan lembaga independen yang selama ini menjadi tumpuan,” demikian sikap Komnas HAM.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa revisi UU HAM seharusnya justru memperkuat mandat Komnas HAM sesuai prinsip Paris Principles yang menekankan independensi lembaga nasional HAM.
Di tengah perdebatan ini, RUU HAM kini menjadi sorotan publik karena dinilai akan menentukan arah penguatan atau pelemahan sistem perlindungan HAM di Indonesia ke depan. Komnas HAM mendesak agar proses pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.(*)









