Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Monday, 4 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi (Foto: Istimewah)

Illustrasi (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan penting bagi para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan ekonomi, termasuk melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu.

Namun, pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang wajib dipahami peserta.

Skema Pencairan JHT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan saldo JHT dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 10%, 30%, dan 100%:

  • Pencairan 10%
    Digunakan sebagai dana persiapan pensiun.
  • Pencairan 30%
    Diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.
  • Pencairan 100%
    Bisa dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja (resign, PHK, atau berhenti kerja).
Baca Juga  Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terbakar, Jenazah Dipulangkan ke Kolaka

Perlu diperhatikan, pencairan 10% dan 30% hanya bisa dipilih salah satu dan berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja minimal 10 tahun. Setelah itu, pencairan penuh (100%) baru bisa dilakukan setelah berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan 10%

  • Peserta aktif minimal 10 tahun
  • Masih bekerja
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku rekening
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Surat keterangan masih bekerja

2. Pencairan 30%

  • Syarat sama seperti 10%
  • Ditambah dokumen perumahan

3. Pencairan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • KK
  • Surat berhenti kerja/Paklaring
  • Buku rekening
  • Pas foto
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Dokumen tambahan (PHK/Surat resign sesuai kondisi)
Baca Juga  Dorong Ekonomi Desa, Bupati Gorontalo Resmikan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Secara Offline
Peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Setelah verifikasi, proses pencairan biasanya memakan waktu 1–2 minggu hingga dana masuk ke rekening.

2. Secara Online
Pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan digital:

  • Registrasi akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu klaim JHT
  • Isi data dan unggah dokumen
  • Tunggu email konfirmasi
  • Ikuti wawancara online
  • Dana cair dalam 1–2 minggu

Selain itu, peserta juga bisa memantau saldo melalui aplikasi BPJSTKU.(**)

Berita Terkait

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan
Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 23:57 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 22:53 WITA

Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan

Thursday, 13 August 2026 - 21:26 WITA

Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak

Thursday, 13 August 2026 - 11:30 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Thursday, 13 August 2026 - 11:22 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA