JAKARTA,newsline.id — Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan penting bagi para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan ekonomi, termasuk melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu.
Namun, pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang wajib dipahami peserta.
Skema Pencairan JHT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencairan saldo JHT dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 10%, 30%, dan 100%:
- Pencairan 10%
Digunakan sebagai dana persiapan pensiun. - Pencairan 30%
Diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan. - Pencairan 100%
Bisa dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja (resign, PHK, atau berhenti kerja).
Perlu diperhatikan, pencairan 10% dan 30% hanya bisa dipilih salah satu dan berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja minimal 10 tahun. Setelah itu, pencairan penuh (100%) baru bisa dilakukan setelah berhenti bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pencairan 10%
- Peserta aktif minimal 10 tahun
- Masih bekerja
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Paspor
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku rekening
- NPWP (jika di atas Rp50 juta)
- Surat keterangan masih bekerja
2. Pencairan 30%
- Syarat sama seperti 10%
- Ditambah dokumen perumahan
3. Pencairan 100%
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Paspor
- KK
- Surat berhenti kerja/Paklaring
- Buku rekening
- Pas foto
- NPWP (jika di atas Rp50 juta)
- Dokumen tambahan (PHK/Surat resign sesuai kondisi)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Secara Offline
Peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Setelah verifikasi, proses pencairan biasanya memakan waktu 1–2 minggu hingga dana masuk ke rekening.
2. Secara Online
Pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan digital:
- Registrasi akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu klaim JHT
- Isi data dan unggah dokumen
- Tunggu email konfirmasi
- Ikuti wawancara online
- Dana cair dalam 1–2 minggu
Selain itu, peserta juga bisa memantau saldo melalui aplikasi BPJSTKU.(**)









