Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Monday, 4 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi (Foto: Istimewah)

Illustrasi (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan penting bagi para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan ekonomi, termasuk melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu.

Namun, pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang wajib dipahami peserta.

Skema Pencairan JHT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan saldo JHT dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 10%, 30%, dan 100%:

  • Pencairan 10%
    Digunakan sebagai dana persiapan pensiun.
  • Pencairan 30%
    Diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.
  • Pencairan 100%
    Bisa dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja (resign, PHK, atau berhenti kerja).
Baca Juga  Keciduk Lazada: Belanja Seru dan Hadiah Menarik Menyapa Konsumen

Perlu diperhatikan, pencairan 10% dan 30% hanya bisa dipilih salah satu dan berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja minimal 10 tahun. Setelah itu, pencairan penuh (100%) baru bisa dilakukan setelah berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan 10%

  • Peserta aktif minimal 10 tahun
  • Masih bekerja
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku rekening
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Surat keterangan masih bekerja

2. Pencairan 30%

  • Syarat sama seperti 10%
  • Ditambah dokumen perumahan

3. Pencairan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • KK
  • Surat berhenti kerja/Paklaring
  • Buku rekening
  • Pas foto
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Dokumen tambahan (PHK/Surat resign sesuai kondisi)
Baca Juga  Kemenkop dan Kemenaker Kolaborasi Kembangkan SDM Pengelola Kopdes/ Kel Merah Putih, 2 Juta Lapangan Kerja Akan Tercipta

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Secara Offline
Peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Setelah verifikasi, proses pencairan biasanya memakan waktu 1–2 minggu hingga dana masuk ke rekening.

2. Secara Online
Pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan digital:

  • Registrasi akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu klaim JHT
  • Isi data dan unggah dokumen
  • Tunggu email konfirmasi
  • Ikuti wawancara online
  • Dana cair dalam 1–2 minggu

Selain itu, peserta juga bisa memantau saldo melalui aplikasi BPJSTKU.(**)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat
Terobosan BUM Desa Sina Rua: Kemitraan Dengan Petani Dongkrak Produktivitas Jagung Di Sikka
Sinergi BUM Desa Dan Kelompok Tani, Kunci Sukses Panen Jagung Di Desa Natakoli
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan
Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 11:14 WITA

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Saturday, 19 September 2026 - 19:07 WITA

Terobosan BUM Desa Sina Rua: Kemitraan Dengan Petani Dongkrak Produktivitas Jagung Di Sikka

Saturday, 19 September 2026 - 16:58 WITA

Sinergi BUM Desa Dan Kelompok Tani, Kunci Sukses Panen Jagung Di Desa Natakoli

Friday, 21 August 2026 - 23:57 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 23:43 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Tuesday, 29 Sep 2026 - 11:14 WITA

Kepulauan Talaud

Unit Reskrim Polsek Gemeh Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan Talaud

Tuesday, 29 Sep 2026 - 10:49 WITA