Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Monday, 4 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi (Foto: Istimewah)

Illustrasi (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan penting bagi para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan ekonomi, termasuk melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu.

Namun, pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang wajib dipahami peserta.

Skema Pencairan JHT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan saldo JHT dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 10%, 30%, dan 100%:

  • Pencairan 10%
    Digunakan sebagai dana persiapan pensiun.
  • Pencairan 30%
    Diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.
  • Pencairan 100%
    Bisa dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja (resign, PHK, atau berhenti kerja).
Baca Juga  Tujjani Reijnders Bawa Manchester City Kalahkan Palermo 3-0

Perlu diperhatikan, pencairan 10% dan 30% hanya bisa dipilih salah satu dan berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja minimal 10 tahun. Setelah itu, pencairan penuh (100%) baru bisa dilakukan setelah berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan 10%

  • Peserta aktif minimal 10 tahun
  • Masih bekerja
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku rekening
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Surat keterangan masih bekerja

2. Pencairan 30%

  • Syarat sama seperti 10%
  • Ditambah dokumen perumahan

3. Pencairan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • KK
  • Surat berhenti kerja/Paklaring
  • Buku rekening
  • Pas foto
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Dokumen tambahan (PHK/Surat resign sesuai kondisi)
Baca Juga  Motor Klasik yang Masih Jadi Favorit Hingga Kini

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Secara Offline
Peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Setelah verifikasi, proses pencairan biasanya memakan waktu 1–2 minggu hingga dana masuk ke rekening.

2. Secara Online
Pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan digital:

  • Registrasi akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu klaim JHT
  • Isi data dan unggah dokumen
  • Tunggu email konfirmasi
  • Ikuti wawancara online
  • Dana cair dalam 1–2 minggu

Selain itu, peserta juga bisa memantau saldo melalui aplikasi BPJSTKU.(**)

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
BBCA Terseret Aksi Jual Asing, Rontok 32% Tapi Analis Tetap Optimistis
Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998
Rupiah Jebol Rp17.669, Pasar RI Mulai Panik
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Cara Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP di HP, DTSEN Resmi Jadi Acuan Baru
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 13:25 WITA

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Tuesday, 19 May 2026 - 07:15 WITA

BBCA Terseret Aksi Jual Asing, Rontok 32% Tapi Analis Tetap Optimistis

Tuesday, 19 May 2026 - 07:01 WITA

Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 14:59 WITA

Cara Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP di HP, DTSEN Resmi Jadi Acuan Baru

Berita Terbaru

Merauke

Ketika Tanah Adat Papua Dibuka untuk Proyek Raksasa

Wednesday, 20 May 2026 - 08:28 WITA

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Ekonomi

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Tuesday, 19 May 2026 - 13:25 WITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Ekonomi

Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998

Tuesday, 19 May 2026 - 07:01 WITA