Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Monday, 4 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi (Foto: Istimewah)

Illustrasi (Foto: Istimewah)

JAKARTA,newsline.id — Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan penting bagi para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan ekonomi, termasuk melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu.

Namun, pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang wajib dipahami peserta.

Skema Pencairan JHT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan saldo JHT dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 10%, 30%, dan 100%:

  • Pencairan 10%
    Digunakan sebagai dana persiapan pensiun.
  • Pencairan 30%
    Diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.
  • Pencairan 100%
    Bisa dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja (resign, PHK, atau berhenti kerja).
Baca Juga  Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan

Perlu diperhatikan, pencairan 10% dan 30% hanya bisa dipilih salah satu dan berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja minimal 10 tahun. Setelah itu, pencairan penuh (100%) baru bisa dilakukan setelah berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan 10%

  • Peserta aktif minimal 10 tahun
  • Masih bekerja
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku rekening
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Surat keterangan masih bekerja

2. Pencairan 30%

  • Syarat sama seperti 10%
  • Ditambah dokumen perumahan

3. Pencairan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/Paspor
  • KK
  • Surat berhenti kerja/Paklaring
  • Buku rekening
  • Pas foto
  • NPWP (jika di atas Rp50 juta)
  • Dokumen tambahan (PHK/Surat resign sesuai kondisi)
Baca Juga  PSI Lepas Tangan, Grace Natalie Hadapi Kasus Hukum Sendiri

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Secara Offline
Peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Setelah verifikasi, proses pencairan biasanya memakan waktu 1–2 minggu hingga dana masuk ke rekening.

2. Secara Online
Pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan digital:

  • Registrasi akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu klaim JHT
  • Isi data dan unggah dokumen
  • Tunggu email konfirmasi
  • Ikuti wawancara online
  • Dana cair dalam 1–2 minggu

Selain itu, peserta juga bisa memantau saldo melalui aplikasi BPJSTKU.(**)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Wednesday, 3 June 2026 - 07:46 WITA

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA