JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi memanggil Shopee Indonesia setelah gelombang pengaduan konsumen terkait belanja online dan layanan Shopee PayLater memicu perhatian serius pemerintah.
Aduan yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen disebut mencakup barang yang diterima tidak sesuai pesanan, transaksi bermasalah, hingga tagihan layanan pembayaran digital yang dipersoalkan pengguna.
Langkah pemanggilan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sebagai bentuk pengawasan terhadap perdagangan elektronik yang kini menjadi tulang punggung transaksi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero.
Dalam pertemuan dengan Kemendag, pihak Shopee mengklaim telah menindaklanjuti sejumlah laporan konsumen. Penyelesaian dilakukan melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan Shopee PayLater, kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun, di sisi lain, Shopee juga mengungkap adanya laporan yang tidak bisa diproses karena ditemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen berdasarkan hasil verifikasi internal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu marketplace terbesar di Indonesia dengan jutaan transaksi berlangsung setiap hari. Pemerintah menilai kepercayaan publik terhadap platform digital tidak boleh runtuh akibat lemahnya perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan seluruh pelaku usaha digital wajib menjaga kualitas layanan dan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja online, termasuk menyimpan bukti pembayaran dan percakapan apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa transaksi.(*)









