Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi memanggil Shopee Indonesia setelah gelombang pengaduan konsumen terkait belanja online dan layanan Shopee PayLater memicu perhatian serius pemerintah.

Aduan yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen disebut mencakup barang yang diterima tidak sesuai pesanan, transaksi bermasalah, hingga tagihan layanan pembayaran digital yang dipersoalkan pengguna.

Langkah pemanggilan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sebagai bentuk pengawasan terhadap perdagangan elektronik yang kini menjadi tulang punggung transaksi masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero.

Baca Juga  Menpora Erik Thohir Sampaikan Aspirasi Dunia Olahraga kepada Sekretaris Kabinet

Dalam pertemuan dengan Kemendag, pihak Shopee mengklaim telah menindaklanjuti sejumlah laporan konsumen. Penyelesaian dilakukan melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan Shopee PayLater, kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, di sisi lain, Shopee juga mengungkap adanya laporan yang tidak bisa diproses karena ditemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen berdasarkan hasil verifikasi internal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu marketplace terbesar di Indonesia dengan jutaan transaksi berlangsung setiap hari. Pemerintah menilai kepercayaan publik terhadap platform digital tidak boleh runtuh akibat lemahnya perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan seluruh pelaku usaha digital wajib menjaga kualitas layanan dan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen.

Baca Juga  Bersama Prancis, Indonesia Kuatkan Fesyen dan Kriya ke Panggung Dunia

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja online, termasuk menyimpan bukti pembayaran dan percakapan apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa transaksi.(*)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Wednesday, 3 June 2026 - 07:46 WITA

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA