Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi memanggil Shopee Indonesia setelah gelombang pengaduan konsumen terkait belanja online dan layanan Shopee PayLater memicu perhatian serius pemerintah.

Aduan yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen disebut mencakup barang yang diterima tidak sesuai pesanan, transaksi bermasalah, hingga tagihan layanan pembayaran digital yang dipersoalkan pengguna.

Langkah pemanggilan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sebagai bentuk pengawasan terhadap perdagangan elektronik yang kini menjadi tulang punggung transaksi masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero.

Baca Juga  KKP Jalin 3 Kerjasama Penting Bangun Sentra Industri Garam di Rote Ndao

Dalam pertemuan dengan Kemendag, pihak Shopee mengklaim telah menindaklanjuti sejumlah laporan konsumen. Penyelesaian dilakukan melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan Shopee PayLater, kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, di sisi lain, Shopee juga mengungkap adanya laporan yang tidak bisa diproses karena ditemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen berdasarkan hasil verifikasi internal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu marketplace terbesar di Indonesia dengan jutaan transaksi berlangsung setiap hari. Pemerintah menilai kepercayaan publik terhadap platform digital tidak boleh runtuh akibat lemahnya perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan seluruh pelaku usaha digital wajib menjaga kualitas layanan dan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen.

Baca Juga  JAVME 2025 Siap Digelar, Hadirkan Pameran Teknologi dan Sertifikasi Industri Event

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja online, termasuk menyimpan bukti pembayaran dan percakapan apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa transaksi.(*)

Berita Terkait

Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Kawal Dana Ketahanan Pangan, Pemdes Natakoli Telaah Seksama LPJ BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 22:22 WITA

Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa

Thursday, 16 July 2026 - 10:10 WITA

Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”

Thursday, 16 July 2026 - 09:15 WITA

Kawal Dana Ketahanan Pangan, Pemdes Natakoli Telaah Seksama LPJ BUM Desa “Sina Rua Bersinar”

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Berita Terbaru