Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi memanggil Shopee Indonesia setelah gelombang pengaduan konsumen terkait belanja online dan layanan Shopee PayLater memicu perhatian serius pemerintah.

Aduan yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen disebut mencakup barang yang diterima tidak sesuai pesanan, transaksi bermasalah, hingga tagihan layanan pembayaran digital yang dipersoalkan pengguna.

Langkah pemanggilan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sebagai bentuk pengawasan terhadap perdagangan elektronik yang kini menjadi tulang punggung transaksi masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero.

Baca Juga  Pasar Murah Batuda’a Pantai Ludes Diserbu Warga, Bupati Sofyan: Ini Strategi Responsif Tekan Inflasi!

Dalam pertemuan dengan Kemendag, pihak Shopee mengklaim telah menindaklanjuti sejumlah laporan konsumen. Penyelesaian dilakukan melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan Shopee PayLater, kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, di sisi lain, Shopee juga mengungkap adanya laporan yang tidak bisa diproses karena ditemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen berdasarkan hasil verifikasi internal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu marketplace terbesar di Indonesia dengan jutaan transaksi berlangsung setiap hari. Pemerintah menilai kepercayaan publik terhadap platform digital tidak boleh runtuh akibat lemahnya perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan seluruh pelaku usaha digital wajib menjaga kualitas layanan dan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen.

Baca Juga  Kementerian Ekraf Dukung Café & Brasserie Expo Indonesia, Ajang Promosi Kuliner Minuman

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja online, termasuk menyimpan bukti pembayaran dan percakapan apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa transaksi.(*)

Berita Terkait

Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global
Praperadilan Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siapkan Jawaban
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
BBCA Terseret Aksi Jual Asing, Rontok 32% Tapi Analis Tetap Optimistis
Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998
Rupiah Jebol Rp17.669, Pasar RI Mulai Panik
Cara Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP di HP, DTSEN Resmi Jadi Acuan Baru
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 10:09 WITA

Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026 - 09:48 WITA

Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global

Thursday, 21 May 2026 - 09:37 WITA

Praperadilan Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siapkan Jawaban

Wednesday, 20 May 2026 - 11:26 WITA

Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?

Tuesday, 19 May 2026 - 13:25 WITA

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Berita Terbaru

Kesehatan

Ratusan Karyawan Keluhkan Layanan Kesehatan IWIP

Thursday, 21 May 2026 - 11:23 WITA

Illustrasi

Ekonomi

Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Thursday, 21 May 2026 - 10:09 WITA

Prabowo Subianto, Presiden RI (Foto: Istimewah)

Ekonomi

Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global

Thursday, 21 May 2026 - 09:48 WITA