JAKARTA,newsline.id — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen disambut positif para driver di Indonesia. Namun di balik rasa senang itu, para pengemudi mengaku khawatir perusahaan aplikasi akan mencari celah lain untuk mempertahankan keuntungan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk pembagian pendapatan antara driver dan aplikator menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
Isa (49), pengemudi Grab di Jakarta Selatan, mengatakan para driver sebenarnya sudah lama memperjuangkan penurunan potongan aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, ia takut kebijakan baru justru diikuti kenaikan biaya layanan atau fee tambahan yang membuat pendapatan driver tetap tidak berubah.
“Takutnya komisi diturunkan, tapi biaya layanan dinaikkan. Jadi pelanggan tetap bayar mahal, tapi driver tetap dapat sedikit,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Isa, sistem biaya layanan dari aplikator selama ini dinilai kurang transparan karena besaran potongan pada tiap order sering berubah tanpa penjelasan yang jelas kepada driver.
Ia berharap aturan dalam Perpres dibuat rinci agar tidak ada celah yang merugikan pengemudi maupun pelanggan.
Kekhawatiran serupa disampaikan Andrianto (33), mitra Gojek. Ia menilai setiap perubahan aturan biasanya diikuti program baru dari aplikator yang justru menambah beban driver.
“Biasanya muncul program hemat atau program berbayar lagi. Ujungnya driver juga yang repot,” katanya.
Meski demikian, Andrianto mengaku tetap optimistis jika kebijakan potongan 8 persen benar-benar diterapkan tanpa tambahan biaya tersembunyi.
“Kalau benar-benar 8 persen, pendapatan driver pasti lebih baik,” ujarnya.
Harapan besar juga datang dari Waritno (50), pengemudi Maxim yang kini mengandalkan motor tua untuk mencari nafkah setelah menjual mobilnya demi biaya pengobatan sang istri.
Menurutnya, setiap pengurangan potongan aplikator sangat berarti bagi kehidupan driver ojol di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kalau potongan turun jadi 8 persen, sisa uang buat bensin dan makan tentu lebih banyak,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato May Day 2026 di Monas menegaskan tidak setuju aplikator mengambil potongan hingga 20 persen dari penghasilan driver ojol.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat perlindungan bagi pekerja transportasi online seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.(**)









