CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Saturday, 30 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP No 20 Tahun 2026

PP No 20 Tahun 2026

JAKARTA,newsline.id — Ribuan pelaku usaha berpotensi menghadapi beban pajak lebih besar setelah pemerintah resmi memangkas penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Lewat aturan baru, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMDes secara bertahap akan kehilangan hak menikmati tarif pajak khusus UMKM yang selama ini menjadi penopang usaha mereka.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena menyentuh sektor usaha yang selama bertahun-tahun memanfaatkan tarif pajak ringan tersebut.

Mulai sekarang, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi. Artinya, CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas setelah masa transisi berakhir.

Meski tidak langsung dicabut, pemerintah telah menyiapkan hitung mundur bagi badan usaha yang masih menikmati tarif tersebut. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu fasilitas yang sebelumnya diberikan selesai.

Dalam aturan lama, PT mendapat fasilitas selama tiga tahun, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes memperoleh masa pemanfaatan hingga empat tahun. Setelah periode itu habis, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya menata ulang sasaran insentif perpajakan agar lebih fokus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan baru bagi badan usaha yang harus menyesuaikan perencanaan keuangan mereka menghadapi kewajiban pajak yang lebih besar.

Baca Juga  Harga Asli Pertalite Disebut Rp16 Ribu, Publik Mulai Pertanyakan Subsidi BBM

Bagi banyak pelaku usaha, aturan baru ini bukan sekadar perubahan administrasi perpajakan. Ini adalah sinyal bahwa era tarif pajak UMKM 0,5 persen untuk sebagian besar badan usaha mulai berakhir, dan persiapan menghadapi skema pajak baru menjadi kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda.(*)

Berita Terkait

Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat
Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan
Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global
Praperadilan Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siapkan Jawaban
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Tuesday, 26 May 2026 - 19:57 WITA

Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat

Thursday, 21 May 2026 - 19:17 WITA

Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan

Thursday, 21 May 2026 - 19:00 WITA

Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan

Thursday, 21 May 2026 - 10:09 WITA

Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Film Pesta Babi

Hiburan

Dibubarkan Saat Nobar, Film Pesta Babi Justru Meledak di YouTube

Saturday, 30 May 2026 - 16:56 WITA

PP No 20 Tahun 2026

Ekonomi

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA