CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Saturday, 30 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP No 20 Tahun 2026

PP No 20 Tahun 2026

JAKARTA,newsline.id — Ribuan pelaku usaha berpotensi menghadapi beban pajak lebih besar setelah pemerintah resmi memangkas penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Lewat aturan baru, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMDes secara bertahap akan kehilangan hak menikmati tarif pajak khusus UMKM yang selama ini menjadi penopang usaha mereka.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena menyentuh sektor usaha yang selama bertahun-tahun memanfaatkan tarif pajak ringan tersebut.

Mulai sekarang, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi. Artinya, CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas setelah masa transisi berakhir.

Meski tidak langsung dicabut, pemerintah telah menyiapkan hitung mundur bagi badan usaha yang masih menikmati tarif tersebut. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu fasilitas yang sebelumnya diberikan selesai.

Dalam aturan lama, PT mendapat fasilitas selama tiga tahun, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes memperoleh masa pemanfaatan hingga empat tahun. Setelah periode itu habis, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya menata ulang sasaran insentif perpajakan agar lebih fokus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan baru bagi badan usaha yang harus menyesuaikan perencanaan keuangan mereka menghadapi kewajiban pajak yang lebih besar.

Baca Juga  Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Bagi banyak pelaku usaha, aturan baru ini bukan sekadar perubahan administrasi perpajakan. Ini adalah sinyal bahwa era tarif pajak UMKM 0,5 persen untuk sebagian besar badan usaha mulai berakhir, dan persiapan menghadapi skema pajak baru menjadi kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda.(*)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Wednesday, 3 June 2026 - 07:46 WITA

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA