JAKARTA,newsline.id — Ribuan pelaku usaha berpotensi menghadapi beban pajak lebih besar setelah pemerintah resmi memangkas penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Lewat aturan baru, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMDes secara bertahap akan kehilangan hak menikmati tarif pajak khusus UMKM yang selama ini menjadi penopang usaha mereka.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena menyentuh sektor usaha yang selama bertahun-tahun memanfaatkan tarif pajak ringan tersebut.
Mulai sekarang, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi. Artinya, CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas setelah masa transisi berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak langsung dicabut, pemerintah telah menyiapkan hitung mundur bagi badan usaha yang masih menikmati tarif tersebut. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu fasilitas yang sebelumnya diberikan selesai.
Dalam aturan lama, PT mendapat fasilitas selama tiga tahun, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes memperoleh masa pemanfaatan hingga empat tahun. Setelah periode itu habis, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya menata ulang sasaran insentif perpajakan agar lebih fokus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan baru bagi badan usaha yang harus menyesuaikan perencanaan keuangan mereka menghadapi kewajiban pajak yang lebih besar.
Bagi banyak pelaku usaha, aturan baru ini bukan sekadar perubahan administrasi perpajakan. Ini adalah sinyal bahwa era tarif pajak UMKM 0,5 persen untuk sebagian besar badan usaha mulai berakhir, dan persiapan menghadapi skema pajak baru menjadi kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda.(*)








