Oknum Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMA di Kantor Satlantas Kupang, Polda NTT: Kami Akan Tindak Tegas!

Monday, 5 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu MR alias Risky, tengah disorot publik usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS. Insiden memalukan ini terjadi di dalam lingkungan institusi sendiri, tepatnya di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.

Informasi yang diperoleh dari detikBali menyebutkan bahwa peristiwa bermula saat PS terjaring razia lalu lintas yang digelar oleh Briptu MR. Polisi itu kemudian meminta PS menyelesaikan permasalahan razia tersebut di kantor. Namun, bukannya menyelesaikan urusan sesuai prosedur, Briptu MR justru diduga membawa PS ke salah satu ruangan tertutup, tempat dugaan pelecehan itu terjadi.

Kabar ini sontak mengundang perhatian dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk internal Kepolisian Daerah NTT. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen memproses kasus ini secara serius.

“Terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, kami menyatakan sikap tegas untuk memprosesnya,” ujar Henry, Senin (5/5/2025).

 

Ia mengungkapkan bahwa Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengambil tindakan cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS sudah dilakukan sehari setelah kejadian, yakni Minggu (4/5/2025).

“Kami mengecam keras tindakan ini. Kasus akan diproses secara transparan dan akuntabel sesuai hukum dan kode etik Polri,” tegas Henry.

 

Saat ini, Briptu MR telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam. Bahkan, gelar perkara internal telah dilakukan untuk membuka jalan menuju penyidikan yang lebih mendalam.

Baca Juga  Polres Talaud Gelar Turnamen Voli dan Bazar UMKM Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum dan mencoreng institusi. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” imbuhnya.

 

Namun, di tengah desakan publik dan penegasan dari Polda, pernyataan berbeda datang dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari korban.

“Tahu saya, kalau ada laporan masuk pasti saya proses, tapi sampai saat ini belum ada laporan dari korban,” kata Aldinan.

 

Pernyataan tersebut menuai pertanyaan publik, mengingat proses pemeriksaan sudah berjalan di tingkat Polda. Ketiadaan laporan resmi dari korban juga mengundang kekhawatiran akan adanya potensi tekanan atau ketakutan yang dialami PS, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap integritas aparat, terutama dalam menjamin keamanan dan perlindungan terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak. Banyak pihak menyerukan pentingnya pendampingan terhadap korban serta pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan.

Jika terbukti benar, tindakan Briptu MR bukan hanya pelanggaran hukum pidana, namun juga sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai profesionalisme dan etika kepolisian.

Publik kini menanti langkah konkret dan cepat dari Polda NTT, bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***

Penulis: djohanes bentah

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran Anggaran Rp2 Miliar di Dinas Perdagangan Semarang, Pedagang Pertanyakan Transparansi Perawatan Pasar
Polres Nunukan Dukung Program Seragam Gratis Pemkab, Wujud Kepedulian untuk Pendidikan di Perbatasan
Polda Kaltara Gelar Curhat Bersama Warga Nunukan Tengah, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Sejuk
Mobil Rombongan Cantika Davinca Alami Kecelakaan di Magetan, Dua Pelajar Tewas di Tempat
Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Cucu Mahfud MD Keracunan Usai Konsumsi Program MBG di Yogyakarta, BGN Minta Maaf
Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Danpuspom TNI Pastikan Proses Hukum terhadap Letda AF, Ojol Korban Pemukulan Dapat Keadilan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 10:13 WITA

Dugaan Kebocoran Anggaran Rp2 Miliar di Dinas Perdagangan Semarang, Pedagang Pertanyakan Transparansi Perawatan Pasar

Wednesday, 29 October 2025 - 16:55 WITA

Polres Nunukan Dukung Program Seragam Gratis Pemkab, Wujud Kepedulian untuk Pendidikan di Perbatasan

Wednesday, 29 October 2025 - 16:52 WITA

Polda Kaltara Gelar Curhat Bersama Warga Nunukan Tengah, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Sejuk

Saturday, 4 October 2025 - 11:39 WITA

Mobil Rombongan Cantika Davinca Alami Kecelakaan di Magetan, Dua Pelajar Tewas di Tempat

Friday, 3 October 2025 - 15:43 WITA

Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru