JAKARTA,newsline.id — Cara masyarakat membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berubah. Kepolisian resmi mendorong penggunaan SIM Digital yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum setara dengan kartu fisik, membuka peluang pengendara tak lagi harus membawa SIM konvensional saat berada di jalan.
Terobosan ini menjadi langkah besar digitalisasi layanan kepolisian. Dalam pemeriksaan lalu lintas, petugas cukup memverifikasi data melalui sistem terpusat Korlantas yang terhubung langsung dengan aplikasi di ponsel pengendara.
Perubahan tersebut dinilai mampu memangkas proses pemeriksaan sekaligus menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas,” kata Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo.
Untuk mengaktifkan SIM Digital, masyarakat hanya perlu memiliki SIM yang masih berlaku, mengunduh aplikasi Digital Korlantas, lalu melakukan registrasi dan verifikasi data. Setelah proses selesai, SIM akan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan QR Code dinamis yang dapat diverifikasi secara langsung oleh petugas.
Penerapan sistem ini membuat proses digitalisasi dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus mendatangi Satpas. Pengguna cukup memindai SIM fisik dan mencocokkannya dengan data yang tersimpan di pusat data Korlantas.
Meski demikian, kepolisian masih meminta masyarakat tetap membawa SIM fisik untuk sementara waktu. Imbauan tersebut diberikan karena sistem digital masih dalam tahap penyempurnaan dan implementasi bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam layanan administrasi berkendara di Indonesia. Jika implementasi berjalan optimal, SIM Digital berpotensi menjadi standar baru yang mengubah kebiasaan jutaan pengendara di seluruh Tanah Air.(*)









