JAKARTA,newsline.id – Tren belanja online yang terus meningkat di Indonesia kini dibayangi berbagai risiko yang mengancam konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti maraknya penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, hingga penyalahgunaan data pribadi yang semakin meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, mengatakan pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang pesat membawa tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Menurutnya, semakin terbukanya transaksi lintas negara dan tingginya ketergantungan masyarakat pada platform digital membuat risiko yang dihadapi konsumen menjadi semakin kompleks.
“Maraknya penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, penyalahgunaan data pribadi, praktik perdagangan yang tidak sehat, masuknya produk ilegal dan berbahaya, hingga rendahnya transparansi informasi produk yang diterima masyarakat menjadi persoalan serius yang harus segera diatasi,” kata Syaiful dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.
Tidak hanya sektor perdagangan online, BPKN juga menyoroti persoalan pada produk pangan olahan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap kandungan produk yang dikonsumsi dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya risiko penyakit tidak menular.
Konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan disebut terus meningkat dan berkontribusi terhadap melonjaknya kasus diabetes, hipertensi, obesitas, hingga penyakit jantung di Indonesia.
Melihat tantangan tersebut, BPKN menilai perlindungan konsumen tidak lagi bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional. Lembaga itu mendorong sistem perlindungan yang lebih modern, terintegrasi, transparan, adaptif, serta memanfaatkan teknologi digital.
“Perlindungan konsumen ke depan harus mampu menjawab tantangan era digital melalui sistem yang lebih modern, terintegrasi, transparan, adaptif, dan berbasis teknologi,” ujar Syaiful.
BPKN juga mengusulkan penguatan ekosistem perlindungan konsumen nasional berbasis digital. Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memverifikasi legalitas pelaku usaha, memastikan keaslian produk, memeriksa kandungan barang yang dibeli, hingga memperoleh akses pengaduan yang cepat dan transparan.
Untuk mewujudkan hal itu, BPKN mendorong penerapan sistem digital berbasis QR Code, pelabelan digital, dan dashboard pengawasan yang memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi secara mandiri.
“Dengan sistem ini masyarakat dapat memverifikasi legalitas produk, memeriksa keamanan pangan, memastikan asal distribusi, serta mengetahui apakah produk yang dibeli benar-benar aman dan terverifikasi,” tegasnya.
Peringatan BPKN ini menjadi sinyal bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak menjadi korban praktik perdagangan yang merugikan.(Ai)










