Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA,newsline.id – Seorang pemuda berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia diduga kuat sebagai sosok di balik nama samaran “Bjorka” yang sempat menghebohkan publik karena aksi peretasan data dalam skala besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka meretas sistem elektronik dan mengakses sekitar 4,9 juta data nasabah bank tanpa izin. Data tersebut kemudian diperjualbelikan melalui forum gelap atau dark web dengan transaksi menggunakan mata uang kripto. Polisi menyebut, uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membantu keluarganya.

Aparat juga mengungkap bahwa WFT tidak hanya menggunakan identitas “Bjorka”, tetapi juga sejumlah nama lain seperti “SkyWave”, “Shint Hunter”, dan “Opposite6890”. Pergantian identitas diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan pihak berwenang.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35, beserta pasal pemberatannya. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi di Indonesia. Para pakar menilai kebocoran data dalam jumlah besar dapat menimbulkan risiko serius, termasuk penipuan daring dan penyalahgunaan identitas. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.(*)

Baca Juga  Mantan Gubnernur Sulteng Bebas Hirup Udara Segar Setelah Dapat Grasi Dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
Tim Jibom Sterilkan Lokasi Ledakan di Biak, Warga Dilarang Masuk Area Ring 1
Mama Yasinta Gugat Film Pesta Babi, Minta Pemutaran Dihentikan
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Tuesday, 2 June 2026 - 00:21 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga

Monday, 1 June 2026 - 23:13 WITA

Tim Jibom Sterilkan Lokasi Ledakan di Biak, Warga Dilarang Masuk Area Ring 1

Monday, 1 June 2026 - 17:11 WITA

Mama Yasinta Gugat Film Pesta Babi, Minta Pemutaran Dihentikan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Pendidikan

PIP 2026 Cair! Cek NIK-NISN, Dapat Rp1 Juta

Tuesday, 2 Jun 2026 - 17:56 WITA