Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA,newsline.id – Seorang pemuda berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia diduga kuat sebagai sosok di balik nama samaran “Bjorka” yang sempat menghebohkan publik karena aksi peretasan data dalam skala besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka meretas sistem elektronik dan mengakses sekitar 4,9 juta data nasabah bank tanpa izin. Data tersebut kemudian diperjualbelikan melalui forum gelap atau dark web dengan transaksi menggunakan mata uang kripto. Polisi menyebut, uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membantu keluarganya.

Aparat juga mengungkap bahwa WFT tidak hanya menggunakan identitas “Bjorka”, tetapi juga sejumlah nama lain seperti “SkyWave”, “Shint Hunter”, dan “Opposite6890”. Pergantian identitas diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan pihak berwenang.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35, beserta pasal pemberatannya. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi di Indonesia. Para pakar menilai kebocoran data dalam jumlah besar dapat menimbulkan risiko serius, termasuk penipuan daring dan penyalahgunaan identitas. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.(*)

Baca Juga  Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

Berita Terkait

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
ADRO Buyback Saham Rp5 Triliun 2026
Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global
Pembangunan Polresta IKN Dimulai, Target Rampung 2027
Sabu Masuk Desa, Polisi Tangkap Pengedar di Ogan Ilir
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 10:57 WITA

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Friday, 17 April 2026 - 23:54 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 April 2026 - 16:18 WITA

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Wednesday, 15 April 2026 - 14:48 WITA

Isu Gaji Ke-13 Dipotong 25 Persen, Ini Faktanya

Wednesday, 15 April 2026 - 14:24 WITA

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Tertekan Global

Berita Terbaru

Jakarta

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Saturday, 18 Apr 2026 - 10:57 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA

Illustrasi

INTERNASIONAL

Bonus Bayi 2026 Cair, Keluarga Dapat Rp17 Juta

Friday, 17 Apr 2026 - 21:29 WITA

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX (Foto: Istimewah)

Pontianak

Helikopter Jatuh di Kalbar, Semua Penumpang Tewas

Friday, 17 Apr 2026 - 17:38 WITA

Bansos PKH BPNT Cair Bulan Ini

Ekonomi

Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya

Friday, 17 Apr 2026 - 16:18 WITA