JAKARTA,newsline.id – Seorang pemuda berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia diduga kuat sebagai sosok di balik nama samaran “Bjorka” yang sempat menghebohkan publik karena aksi peretasan data dalam skala besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka meretas sistem elektronik dan mengakses sekitar 4,9 juta data nasabah bank tanpa izin. Data tersebut kemudian diperjualbelikan melalui forum gelap atau dark web dengan transaksi menggunakan mata uang kripto. Polisi menyebut, uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membantu keluarganya.
Aparat juga mengungkap bahwa WFT tidak hanya menggunakan identitas “Bjorka”, tetapi juga sejumlah nama lain seperti “SkyWave”, “Shint Hunter”, dan “Opposite6890”. Pergantian identitas diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35, beserta pasal pemberatannya. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi di Indonesia. Para pakar menilai kebocoran data dalam jumlah besar dapat menimbulkan risiko serius, termasuk penipuan daring dan penyalahgunaan identitas. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.(*)









