DOMPU,mediasulutgo.com — Polemik pembatalan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di SDN 11 Pajo kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat LERA Dompu secara terbuka menyoroti adanya dugaan praktik tidak profesional dalam proses tersebut.
Kontroversi bermula dari terbitnya surat pembatalan SPTJM oleh Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Dompu yang ditujukan kepada kepala sekolah. Surat itu meminta agar SPTJM untuk tiga guru PPPK paruh waktu dibatalkan, meski sebelumnya telah ditandatangani.
Humas LSM LERA Dompu, Rahman Fauzi, menilai keputusan tersebut janggal dan berpotensi merugikan para guru yang telah lama mengabdi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika Kepsek menandatangani surat pembatalan itu maka kelulusan tiga guru akan ikut dibatalkan. Ini jelas menyangkut nasib mereka,” ujarnya, Senin (20/04/2026).
Ia mengungkapkan, pembatalan itu diduga kuat dipicu oleh laporan seorang guru yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di BKD. Hal ini, menurutnya, menimbulkan indikasi adanya intervensi yang tidak objektif.
“Kami melihat ada potensi keputusan yang tidak murni berdasarkan aturan, melainkan dipengaruhi hubungan kekerabatan. Ini berbahaya bagi integritas birokrasi,” tegas Fauzi.
LSM LERA juga memperingatkan bahwa jika tidak ditangani dengan transparan, persoalan ini bisa mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Dompu di mata publik.
“Indikasi adanya permainan tidak bisa diabaikan. BKD harus menjelaskan secara terbuka dasar keputusan ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BKD Dompu melalui Kabid Pengadaan, Fadillah, menyatakan belum menerima surat yang dimaksud dan meminta publik menunggu pengumuman resmi.
“Kami belum menerima surat itu. Kita tunggu saja pengumuman resmi terkait PPPK paruh waktu,” ujarnya singkat.
Di tengah polemik ini, kepala sekolah SDN 11 Pajo disebut masih menahan diri untuk menandatangani surat pembatalan, sembari mempertimbangkan dampaknya terhadap tiga guru yang terancam kehilangan status mereka.(*)









