JAKARTA,newsline.id — Kebijakan pemerintah yang menetapkan hanya guru berstatus ASN yang boleh mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga pendidik. Aturan ini dinilai berpotensi mengakhiri peran ratusan ribu guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026 dengan syarat telah terdata dalam Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Meski ada masa transisi, tidak semua guru honorer memiliki jaminan bertahan. Kebijakan ini membuat posisi mereka semakin tidak pasti, baik dari sisi pekerjaan maupun kesejahteraan.
Berdasarkan data, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Mereka berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga pengajar.
Selama masa transisi, pemerintah memastikan penghasilan guru non-ASN tetap berjalan melalui beberapa skema. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi. Sementara yang belum tersertifikasi akan mendapatkan insentif dari kementerian.
Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing. Selain itu, sistem pencairan tunjangan bagi guru ASN kini diubah menjadi bulanan agar lebih tepat waktu.
Namun di lapangan, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran. Banyak daerah masih bergantung pada guru honorer, sehingga jika tidak diimbangi dengan rekrutmen ASN yang cukup, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik secara bertahap. Meski begitu, masa depan ratusan ribu guru non-ASN kini berada di titik krusial dan masih menyisakan tanda tanya besar.(*)









