Guru Honorer Terancam Dihapus, Hanya ASN Bisa Mengajar 2027

Wednesday, 6 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id — Kebijakan pemerintah yang menetapkan hanya guru berstatus ASN yang boleh mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga pendidik. Aturan ini dinilai berpotensi mengakhiri peran ratusan ribu guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026 dengan syarat telah terdata dalam Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

“Diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian isi surat edaran tersebut.

Meski ada masa transisi, tidak semua guru honorer memiliki jaminan bertahan. Kebijakan ini membuat posisi mereka semakin tidak pasti, baik dari sisi pekerjaan maupun kesejahteraan.

Berdasarkan data, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Mereka berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga pengajar.

Selama masa transisi, pemerintah memastikan penghasilan guru non-ASN tetap berjalan melalui beberapa skema. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi. Sementara yang belum tersertifikasi akan mendapatkan insentif dari kementerian.

Baca Juga  Jangan Asal Pakai! Ini Risiko Jika Media Langgar Aturan AI Dewan Pers

Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing. Selain itu, sistem pencairan tunjangan bagi guru ASN kini diubah menjadi bulanan agar lebih tepat waktu.

Namun di lapangan, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran. Banyak daerah masih bergantung pada guru honorer, sehingga jika tidak diimbangi dengan rekrutmen ASN yang cukup, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik secara bertahap. Meski begitu, masa depan ratusan ribu guru non-ASN kini berada di titik krusial dan masih menyisakan tanda tanya besar.(*)

Berita Terkait

PSI Lepas Tangan, Grace Natalie Hadapi Kasus Hukum Sendiri
Membangun budaya baru dengan 7 pilar menjadi motivasi ketua yayasan yapesli Papua Indonesia dalam acara kelulusan siswa-siswi SMKS parawisata
Hasil Munaslub Muaythai Indonesia Diserahkan ke KONI Pusat, Tunggu Penetapan SK
Tingkat Kelulusan 96,97 Persen, 97 Siswa di Merauke ‘Hilang’ dari Sekolah
Harga BBM Naik 4 Mei 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.900
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Driver Khawatir Aplikator Cari Celah
Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Tetap, Ini Rinciannya
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 14:05 WITA

PSI Lepas Tangan, Grace Natalie Hadapi Kasus Hukum Sendiri

Wednesday, 6 May 2026 - 11:25 WITA

Guru Honorer Terancam Dihapus, Hanya ASN Bisa Mengajar 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 11:12 WITA

Hasil Munaslub Muaythai Indonesia Diserahkan ke KONI Pusat, Tunggu Penetapan SK

Monday, 4 May 2026 - 15:54 WITA

Tingkat Kelulusan 96,97 Persen, 97 Siswa di Merauke ‘Hilang’ dari Sekolah

Monday, 4 May 2026 - 12:29 WITA

Harga BBM Naik 4 Mei 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.900

Berita Terbaru

Dompu

Dugaan Fee PMI Ilegal Seret Oknum ASN Dompu

Wednesday, 6 May 2026 - 18:26 WITA

PSI secara tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie yang terseret kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri

HUKRIM

PSI Lepas Tangan, Grace Natalie Hadapi Kasus Hukum Sendiri

Wednesday, 6 May 2026 - 14:05 WITA

Illustrasi

Jakarta

Guru Honorer Terancam Dihapus, Hanya ASN Bisa Mengajar 2027

Wednesday, 6 May 2026 - 11:25 WITA