DOMPU,newsline.id – Pernyataan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terkait minimnya anggaran Rp100 juta untuk pengadaan bahan kimia penjernih air menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sebelumnya, pihak PDAM menyebut anggaran tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional, terutama dalam kondisi krisis air bersih yang tengah dialami warga.
Namun, pernyataan itu mendapat respons keras dari LSM LERA Kabupaten Dompu. Humas LSM LERA, Rahman Fauzi, mempertanyakan logika yang disampaikan oleh Direktur PDAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami merasa heran dan tidak terima dengan alasan itu. Masa anggaran Rp100 juta dianggap tidak cukup untuk pengadaan kaporit dan tawas? Memang seberapa mahal bahan kimia itu?” ujar Rahman dengan nada kecewa, Kamis (23/04/2026).
Ia menilai nominal tersebut tergolong besar dan seharusnya mencukupi jika dikelola secara efektif. Menurutnya, pernyataan PDAM justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya mengalihkan tanggung jawab.
“Kami curiga mungkin ini ada upaya untuk menyalahkan pihak lain,” tambahnya.
Rahman juga menilai pernyataan tersebut terkesan dibuat-buat dan berpotensi menutupi persoalan internal dalam pengelolaan PDAM.
“Seakan-akan mau menyalahkan pihak lain. Padahal bisa jadi ada masalah dalam pengelolaan atau bahkan ada permainan di balik itu,” tegasnya.
LSM LERA pun mendesak PDAM agar lebih transparan dan profesional, serta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan utama tanpa penjelasan yang rinci.
“Masyarakat butuh solusi nyata, bukan alasan. Kami berharap ada keterbukaan data terkait penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktur PDAM Dompu, H. Didi Wahyudi, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut kebutuhan kaporit dan tawas cukup tinggi sehingga anggaran Rp100 juta memang tidak mencukupi.
“Penggunaan kaporit dan tawas per dua hari mencapai 15 kilogram. Dalam 20 hari bisa mencapai 150 kilogram. Harga per 15 kilogram sekitar Rp600 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembelian bahan tersebut dilakukan dari Surabaya, dengan harga per galon kaporit mencapai Rp600 ribu untuk berat 15 kilogram. Satu galon hanya bertahan sekitar dua hari penggunaan.
“Kalau mau dihemat bisa sampai tiga hari, tapi harus dilepas dulu selama 1×24 jam,” ungkapnya.
Didi juga menegaskan bahwa anggaran Rp100 juta tersebut bukan dikelola oleh PDAM, melainkan oleh Dinas Kesehatan. PDAM hanya menerima barang hasil pengadaan.
“Soal anggaran itu bukan PDAM yang mengelola. Kami hanya menerima barangnya saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga, maka jumlah barang yang diperoleh bisa berkurang karena adanya potongan pajak seperti PPN dan PPh.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat yang menunggu penjelasan lebih rinci dan transparansi dari pihak terkait.(*)









