DOMPU,newsline.id — Sebanyak 13 sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum mengembalikan kerugian negara hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.
Temuan BPK tersebut mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Dompu dengan total kerugian negara mencapai Rp41.857.017.
Dugaan penyimpangan itu mengarah pada mark up pengadaan barang dan jasa, belanja modal aset tetap, hingga kewajiban pajak daerah untuk kegiatan makan minum, termasuk PPN dan PPh 23.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah yang masuk dalam hasil audit BPK antara lain SDN 12 Hu’u, SDN 18 Woja, SMPN 6 Dompu, SMPN 1 Woja, SDN 11 Pajo, SDN 08 Kilo, SMPN 1 Pajo, SDN 04 Pekat, SDN 06 Pekat, SDN 07 Woja, SDN 01 Pajo, SDN 10 Pekat serta satu SMP negeri lainnya di Kabupaten Dompu.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, mengatakan pihaknya telah mengirim surat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kepada seluruh sekolah yang menjadi temuan audit BPK.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah terkait juga telah dipanggil untuk menjalani pembinaan bersama tim auditor BPK agar segera menyelesaikan pengembalian kerugian negara ke rekening kas daerah.
“Kami sudah memanggil seluruh sekolah yang menjadi temuan audit BPK dan meminta segera menyetorkan pengembalian melalui Surat Tanda Setoran ke kas daerah. Sampai sekarang belum ada yang mengembalikan,” ujarnya.
Dikpora Dompu sebelumnya memberikan batas waktu pengembalian temuan tersebut melalui mekanisme setor ke kas daerah menggunakan STS.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di Dompu ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa di sekolah.(Amin)









