JAKARTA,newsline.id — Banyak masyarakat Indonesia masih terbiasa menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai urusan sehari-hari. Mulai dari membuka rekening bank, membeli kartu SIM, check-in hotel, melamar pekerjaan hingga pinjaman online.
Namun kini, kebiasaan yang selama ini dianggap biasa itu mulai menjadi sorotan serius pemerintah.
Di tengah maraknya kasus kebocoran data dan penipuan digital, fotokopi KTP dinilai berpotensi menjadi celah penyalahgunaan identitas tanpa disadari pemiliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai mendorong penghentian praktik fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan administrasi.
Langkah tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku sejak 2022.
Dalam aturan itu, penggunaan maupun penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.
Isu ini langsung ramai diperbincangkan publik karena hampir seluruh aktivitas administrasi di Indonesia selama ini masih bergantung pada fotokopi identitas.
Padahal, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa data di dalam KTP bisa digunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Mulai dari pembuatan akun ilegal, penyalahgunaan pinjaman online, registrasi nomor telepon, pencurian identitas hingga praktik pencucian uang disebut dapat memanfaatkan data pribadi yang tersebar bebas.
Kondisi tersebut membuat kekhawatiran publik semakin besar, terutama setelah berbagai kasus kebocoran data nasional beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menilai praktik fotokopi KTP tanpa kontrol menjadi salah satu titik paling rawan dalam penyebaran data pribadi masyarakat.
Padahal secara teknologi, e-KTP sebenarnya sudah dilengkapi cip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
Karena itu, pemerintah kini mulai mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti sistem administrasi berbasis fotokopi.
Namun di lapangan, kondisi justru masih bertolak belakang.
Banyak kantor pemerintahan, perusahaan swasta, layanan keuangan hingga lembaga publik masih terus meminta fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi.
Situasi ini membuat masyarakat bingung. Di satu sisi pemerintah mulai memperingatkan bahaya penyalahgunaan data, tetapi di sisi lain praktik lama masih terus berlangsung hampir di semua layanan.
Perdebatan pun meluas di media sosial. Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan seberapa aman data pribadi mereka selama ini.
Sebab tanpa disadari, selembar fotokopi KTP yang sering diberikan ke berbagai tempat ternyata bisa menjadi pintu masuk kejahatan digital yang sulit dilacak.
Dan kini, pertanyaan itu mulai ramai muncul di tengah publik: selama ini, ke mana sebenarnya data fotokopi KTP kita berakhir?









