Kepengurusan ‘Mini’ PB Muaythai Indonesia Tuai Sorotan

Monday, 11 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Jagat olahraga nasional kembali dihebohkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) KONI Pusat tentang pengukuhan Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB MI) masa bakti 2026–2030 di bawah kepemimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada polemik dualisme yang sebelumnya mencuat, tetapi juga pada struktur kepengurusan yang dinilai sangat minim dan berbagai catatan administratif dalam dokumen tersebut.

Pasalnya, dalam SK yang beredar, struktur kepengurusan PB MI hanya diisi tujuh orang pengurus inti. Jumlah ini dinilai tidak lazim untuk organisasi cabang olahraga tingkat nasional yang memiliki jaringan kepengurusan luas hingga ke daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Struktur ‘Mini’, Efektivitas Organisasi Dipertanyakan

Sebagai induk organisasi olahraga nasional, Muaythai Indonesia memiliki tanggung jawab besar, mulai dari koordinasi pengurus provinsi dan kabupaten/kota, pembinaan atlet, pelaksanaan kejuaraan nasional, hingga hubungan internasional.

Baca Juga  Bunga Cuma 6%! Ini Syarat Ajukan KUR BRI 2026

Karena itu, banyak pihak mempertanyakan bagaimana roda organisasi dapat berjalan optimal apabila struktur kepengurusannya tidak dilengkapi bidang-bidang teknis yang lazim terdapat dalam organisasi olahraga modern.

Dalam dokumen yang beredar, belum terlihat adanya susunan bidang strategis seperti Pembinaan Prestasi (Binpres), Perwasitan, Organisasi, Hukum, maupun Hubungan Masyarakat (Humas).

“Ini sangat tidak lazim. Mengelola cabang olahraga nasional tentu membutuhkan pembagian tugas yang jelas agar fungsi organisasi berjalan efektif,” ujar salah satu pegiat olahraga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dokumen SK Ikut Jadi Sorotan

Selain jumlah personalia, publik juga menyoroti aspek administratif dalam dokumen SK yang beredar. Beberapa catatan yang menjadi perhatian antara lain format penomoran surat keputusan yang dinilai tidak konsisten, penulisan tanggal yang kurang terbaca jelas, hingga tata letak dokumen yang dianggap belum rapi untuk ukuran administrasi organisasi nasional.

Baca Juga  Keciduk Lazada: Belanja Seru dan Hadiah Menarik Menyapa Konsumen

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi internal sebelum SK diterbitkan.

Dalam tata kelola organisasi olahraga, legalitas administrasi dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan fondasi penting agar organisasi dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.

Menunggu Penjelasan Resmi

Munculnya SK ini pun memicu perdebatan di kalangan insan olahraga nasional. Sejumlah pihak menilai klarifikasi resmi diperlukan agar polemik tidak terus berkembang dan menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah maupun atlet.

Jika tidak segera dijelaskan, situasi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas organisasi dan program pembinaan atlet Muaythai di berbagai daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun KONI Pusat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penyusunan struktur kepengurusan yang sangat terbatas maupun berbagai catatan administratif dalam SK tersebut.

Baca Juga  Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari bagi Tubuh

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula sindiran di kalangan pegiat olahraga bahwa kepengurusan PB MI kali ini tampak menerapkan konsep “efisiensi organisasi”. Namun terlepas dari berbagai celetukan tersebut, publik tetap menunggu penjelasan resmi mengenai arah dan legalitas tata kelola Muaythai Indonesia ke depan.

Berita Terkait

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam
SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga
SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai
RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 12:30 WITA

Sehari Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah BGN 8 Jam

Tuesday, 2 June 2026 - 13:51 WITA

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Ribuan Siswa Berebut 7.708 Kursi Sekolah Gratis

Tuesday, 2 June 2026 - 00:21 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Api Hanguskan Kios dan Permukiman Warga

Sunday, 31 May 2026 - 14:20 WITA

SIM Fisik Mulai Ditinggal, SIM Digital Kini Sah Dipakai

Saturday, 30 May 2026 - 22:47 WITA

RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA