JAKARTA,newsline.id – Pemerintah menargetkan penurunan potongan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan tersebut menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan aplikator tidak lagi memotong pendapatan mitra pengemudi hingga 20 persen.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan transportasi daring terkait penerapan aturan baru tersebut.
“Mudah-mudahan bulan Juni,” kata Afriansyah saat ditemui di kawasan Plaza BPJamsostek, Jumat 8 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memanggil perusahaan aplikator transportasi online untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan penurunan potongan tarif bagi pengemudi ojol.
“Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Tapi mereka sudah tahu. Segera dipanggil,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan pemerintah saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti besarnya potongan tarif yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi ojol. Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Prabowo menyebut para pengemudi bekerja keras di jalan setiap hari sehingga pendapatan mereka harus lebih besar dibanding potongan perusahaan aplikasi.
Prabowo bahkan menegaskan dirinya tidak setuju jika potongan tarif masih berada di angka 10 persen. Ia meminta agar potongan aplikator berada di bawah angka tersebut.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo saat perayaan May Day 2026.
Pernyataan itu langsung disambut antusias ribuan buruh dan pengemudi ojol yang hadir dalam acara tersebut. Selama ini, banyak mitra pengemudi mengeluhkan potongan aplikator yang dinilai terlalu besar karena mencapai 20 persen dari biaya perjalanan.
Pemerintah berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus memberi perlindungan lebih baik bagi pekerja transportasi online di Indonesia.(*)









