Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Sunday, 10 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Jakarta, Newsline.id — Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat. Saat ini, tercatat hampir 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.

Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan hampir mencapai 400 ribu atau sekitar 333.687 Hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Perjalanan pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara tetapi tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.

Menhut Raja Antoni memastikan hal ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah. Regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan LSM. Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Baca Juga  Wamenhan Terima Audiensi Ketua DPW DKI Jakarta

Tercatat sejak kepemimpinan Raja Antoni, Kementerian Kehutanan proses dan penetapan Hutan Adat mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan data periode Januari hingga Juli 2025 atau selama 7 bulan kepemimpinan Raja Antoni, telah mencapai 70.688 hektare, sementara data penetapan SK Hutan Adat selama 8 tahun terakhir dari periode 2016-2024 sebanyak 332.505 Hektar.

“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari – Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut.

“Jadi kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama 8 tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara capaian Januari-Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha, sementara itu masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha,” tuturnya.

Baca Juga  Sri Mulyani, Guru, dan Isu “Beban Negara”: Hoaks yang Bikin Heboh

Tanggal 9 Agustus merupakan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, hal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya.(**)

Sumber : Kementerian Kehutanan 

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan
Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan

Monday, 20 April 2026 - 18:16 WITA

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Sunday, 19 April 2026 - 12:06 WITA

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Sunday, 19 April 2026 - 11:19 WITA

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Saturday, 18 April 2026 - 11:53 WITA

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Berita Terbaru

Jakarta

Nadim Farell Terpilih, Era Baru Muaythai Dimulai

Monday, 27 Apr 2026 - 09:57 WITA

Jakarta

Zeus Sports Club Jadi Magnet Padel di PIK 2

Monday, 27 Apr 2026 - 09:52 WITA

Illustrasi

Ekonomi

Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 Apr 2026 - 10:39 WITA

Illustrasi

Tips & Trik

Bikin SIM Kini Lebih Mudah, Bisa Online dari Rumah

Sunday, 26 Apr 2026 - 10:17 WITA

Robot Kurir (Foto: AI)

Tekno

Kurir Online Terancam, Robot dan Drone Siap Ambil Alih

Saturday, 25 Apr 2026 - 20:25 WITA