JAKARTA, Newsline.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, Rabu (3/6/2026).
Kedua mantan pejabat BGN tersebut terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Lodewyk Pusung keluar dari gedung pemeriksaan tidak lama setelah Dadan Hindayana. Sementara Sonny Sanjaya menyusul beberapa saat kemudian sebelum keduanya dibawa menggunakan kendaraan tahanan yang berbeda dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan program pemenuhan gizi tersebut.(**)









