JAKARTA, Newsline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung, diborgol, dan digiring petugas ke mobil tahanan.
Penetapan tersangka terkait dugaan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan program MBG (Makanan Bergizi Gratis), termasuk dugaan jual-beli titik dapur MBG. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyebut dugaan ini menjadi salah satu faktor pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” ujar Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Dudung menegaskan, Presiden Prabowo telah lama mengetahui, mencermati, dan menganalisis informasi terkait praktik menyimpang dalam program MBG sebelum mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami yakin Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program bantuan pangan nasional yang berdampak langsung pada masyarakat, sekaligus menunjukkan langkah tegas pemerintah dalam menindak pejabat yang terlibat praktik penyimpangan.(*)









