GORONTALO,newsline.id — Kasus pembacokan jurnalis yang sempat menggemparkan Gorontalo kembali memanas. Jeffry Rumampuk, korban dalam peristiwa berdarah pada 2021, secara terbuka meminta Rusli Habibie buka suara setelah namanya disebut mantan terpidana Edi Prasetyo Nurkamiden dalam unggahan media sosial yang memicu tanda tanya baru dan kembali menyedot perhatian publik.
Permintaan tersebut disampaikan Jeffry melalui surat klarifikasi terbuka tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat itu, ia mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Rusli Habibie terkait informasi yang beredar setelah muncul unggahan mantan terpidana yang mengaitkan namanya dengan kasus pembacokan tersebut.
Jeffry menegaskan perkara pembacokan yang dialaminya pada 25 Juni 2021 telah diproses melalui mekanisme hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, munculnya kembali pernyataan di media sosial membuat perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang pernah menjadi sorotan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai korban yang mengalami luka serius dan dampak berkepanjangan akibat peristiwa itu, Jeffry menyatakan memiliki kepentingan untuk mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya. Karena itu, ia meminta penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka dalam unggahan yang kini ramai diperbincangkan.
Dalam suratnya, Jeffry menanyakan apakah Rusli Habibie pernah berkomunikasi atau memiliki hubungan tertentu dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan. Ia juga meminta penegasan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan dalam bentuk perintah, arahan, dukungan, bantuan, fasilitas, atau bentuk lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, Jeffry meminta Rusli Habibie membantah secara tegas apabila seluruh pernyataan yang disampaikan mantan terpidana tidak benar. Ia juga mempertanyakan apakah Rusli bersedia menempuh langkah hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan tuduhan tersebut demi memberikan kepastian kepada publik.
“Saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap secara terang benderang sehingga tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tulis Jeffry dalam surat terbukanya.
Jeffry menegaskan permintaan klarifikasi itu bukan bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Ia berharap Rusli Habibie memberikan klarifikasi secara terbuka dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima atau dipublikasikan. Hingga surat itu disampaikan kepada publik, belum terdapat tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada respons yang akan diberikan Rusli Habibie, sementara kasus yang sempat dianggap selesai itu kembali memunculkan pertanyaan yang belum terjawab di ruang publik.(*)






