Jakarta, newsline.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019.
“Iya benar (segera rapat untuk tindak lanjut),” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI Iffa Rosita kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1).
Iffa menjelaskan hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU belum dapat menentukan langkah lanjutan sebelum mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena salinan putusan sidang belum kami terima,” ujarnya.
Ia menambahkan KPU akan membahas secara khusus putusan tersebut setelah salinan resmi diterima. “Kami harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” kata Iffa.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan KPU sebagai badan publik untuk memberikan informasi tersebut. Perkara ini diajukan oleh pemohon Bonatua Silalahi dengan KPU sebagai pihak termohon.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
Ia menegaskan bahwa “informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka.” (R9)









