KIPP 2025 Masuki Tahapan Penilaian oleh Tim Penilai Independen

Wednesday, 6 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 kini memasuki tahapan penilaian oleh Tim Penilai Independen (TPI). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa tahapan ini adalah tahapan yang krusial.

“Dari inovasi-inovasi yang akan dinilai oleh TPI ini, kita akan mendapatkan inovasi pelayanan publik yang benar-benar bermanfaat, baik pada instansi dan masyarakat, serta inovasi yang bisa disebarluaskan, direplikasi, hingga di-scaling up secara nasional,” ungkap Deputi Otok saat membuka Kick Off Meeting Penilaian TPI KIPP 2025 secara virtual, Senin (4/8/2025).

Deputi Otok mengatakan bahwa pada penyelenggaraan KIPP tahun ini terdapat penyesuaian terkait penilaian KIPP. Sebagaimana arahan Menteri PANRB Rini Widyantini, inovasi yang dihasilkan melalui KIPP harus dapat direplikasi dan di-scaling up secara cepat agar dapat disebarluaskan.

Terdapat juga perubahan dalam komposisi TPI. Kini, TPI melibatkan instansi pusat untuk secara bersama-sama menganalisis inovasi-inovasi pelayanan publik yang mudah disebarluaskan, mudah ditiru, dan berdampak pada kualitas pelayanan publik. TPI akan memberikan penilaian yang objektif, strategis, dan mendalam dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, daya tular, serta kesiapan inovasi untuk di-scale up secara nasional.

Pada tahapan ini TPI akan memberikan penilaian terhadap 273 finalis top inovasi pelayanan publik, terdiri dari kelompok umum dan kelompok replikasi. TPI akan mendalami tiap inovasi untuk mengetahui fisibilitas inovasi untuk diterapkan secara nasional sesuai dengan kategori masing-masing.

Deputi Otok berharap inovasi tidak hanya berhenti sebagai cerita sukses di satu wilayah, tetapi inovasi dapat menjadi virus positif yang menjalar, menular, dan mengakar. Tidak hanya menilai bagus atau tidaknya inovasi secara lokal, tetapi seberapa siap inovasi itu dibawa untuk naik kelas yang dapat direplikasi dan disebarluaskan.

Baca Juga  Hacker “Bjorka” Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

“Kami berharap TPI dapat membantu mengidentifikasi inovasi yang tidak hanya hebat secara lokal/regional, tetapi punya DNA kuat untuk berkembang secara nasional,” imbuhnya.

Tahun ini, TPI KIPP diketuai oleh Peneliti Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) R. Siti Zuhro serta perwakilan dari 18 kementerian dan lembaga. Masing-masing kementerian dan lembaga akan memberikan penilaian pada inovasi yang sesuai dengan isu strategis terkait tugas dan fungsi dari kementerian dan lembaga tersebut.

Selain itu, KIPP tahun ini juga melibatkan masyarakat yang diberikan ruang untuk ikut memberikan penilaian kebermanfaatan atas inovasi KIPP yang saat ini juga sedang berlangsung secara paralel. Dengan mengusung konsep user-centric, maka masyarakat dapat memberikan penilaian apakah inovasi pelayanan publik tersebut mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat atau tidak.

“Kami percaya TPI akan memberikan penilaian yang sangat profesional dan mampu memilih inovasi yg benar-benar berdampak. Harus dipahami bahwa penilaian ini bukan hanya tentang pemenang, tetapi menyiapkan pondasi arah kebijakan replikasi dan scaling up inovasi di masa depan,” lanjut Otok.

Baca Juga  Film Horor “Selepas Tahlil”: Teror Mencekam dari Kisah Viral Podcast

Pada tahun ini, KIPP mengusung tema Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Rakyat dan terdapat sembilan kategori. Nantinya akan ditentukan Outstanding Public Service Innovation (OPSI) dari Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Umum dan Replikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TPI KIPP 2025 Siti Zuhro menyampaikan kepada anggota TPI untuk menjaga independensi dan objetivitas dalam melakukan penilaian. Selain itu, anggota TPI juga diminta untuk dapat melihat keberlanjutan dari inovasi yang dinilai.

“Anggota TPI harus dapat menilai secara independen dan tidak partisan. Harus dapat menilai secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasilnya akurat, akuntabel, transparan, dan objektif,” tutup Siti Zuhro. (****)

Sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan
Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan
30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta
Bansos PKH BPNT April 2026 Cair, Ini Nominalnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Usai Ramadan

Monday, 20 April 2026 - 18:16 WITA

Jaksa Agung Ultimatum, Jangan Sentuh Kades Sembarangan

Sunday, 19 April 2026 - 12:06 WITA

30 Ribu Lowongan Dibuka, Begini Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Sunday, 19 April 2026 - 11:19 WITA

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Saturday, 18 April 2026 - 11:53 WITA

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Berita Terbaru

HUKRIM

Pasien Rawat Inap Tewas di Kamar Mandi RS Bunda

Tuesday, 28 Apr 2026 - 20:26 WITA

Jakarta

Nadim Farell Terpilih, Era Baru Muaythai Dimulai

Monday, 27 Apr 2026 - 09:57 WITA

Jakarta

Zeus Sports Club Jadi Magnet Padel di PIK 2

Monday, 27 Apr 2026 - 09:52 WITA

Illustrasi

Ekonomi

Bikin NPWP Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara Daftar Resminya

Sunday, 26 Apr 2026 - 10:39 WITA

Illustrasi

Tips & Trik

Bikin SIM Kini Lebih Mudah, Bisa Online dari Rumah

Sunday, 26 Apr 2026 - 10:17 WITA