MAUMERE, newsline.id– Langkah strategis menuju pembangunan desa yang tepat sasaran kembali ditorehkan oleh Pemerintah Desa Hebing. Bersama Badan Permusyawaratan Desa, pihak desa secara resmi menetapkan Sistem Informasi Desa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta Data Buku Induk Keluarga dan Warga Tahun 2026.
Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama agar setiap rencana pembangunan berlandaskan informasi riil, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suasana tertib dan demokratis mewarnai Musyawarah Desa Khusus di Aula Kantor Desa Hebing pada Kamis, 11 Juni 2026. Hampir seluruh pemangku kepentingan hadir, mulai dari perangkat desa, Pendamping Desa, pengurus RT, tenaga kesehatan, pendidik, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga.
Kehadiran mereka menjadi bukti kesadaran kolektif akan pentingnya data akurat bagi kemajuan desa.
Memimpin jalannya musyawarah, Ketua BPD Brabander Bura Nong San menegaskan bahwa data yang tepat adalah kunci agar program tidak meleset dari sasaran.
“Data yang akurat akan menghasilkan keputusan yang tepat dan benar‑benar menyentuh kebutuhan seluruh warga,” ujarnya saat membuka acara.
Pemaparan teknis disampaikan Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak. Ia menguraikan proses mulai dari perencanaan, pelatihan petugas, hingga pengumpulan data secara langsung dari rumah ke rumah.
Metode ini dipilih agar tidak ada data yang terlewat atau keliru. “Kami turun langsung supaya hasilnya mencerminkan kondisi asli warga,” tegas Silvester.
Ia juga menjelaskan aturan indikator penting. Untuk kepemilikan jamban, fasilitas yang dipakai bersama dalam satu lahan tetap dihitung milik sendiri. Hal serupa berlaku pada air bersih: yang dinilai adalah kemudahan akses, bukan kepemilikan sambungan.
Hasil pendataan menunjukkan hampir seluruh warga sudah menikmati air bersih lewat sistem perpipaan gratis. “Yang terpenting warga bisa mengaksesnya, bukan harus memilikinya sendiri,” tambahnya.
Untuk listrik, status pelanggan ditentukan berdasarkan nomor identitas resmi agar gambaran jangkauan layanan negara jelas.
Silvester kemudian mengajak peserta mengubah pandangan bahwa data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan nyata kondisi sosial‑ekonomi dan lingkungan.
“Data sah menjadi dasar prioritas pembangunan sekaligus syarat penting mengakses pendanaan dan program pemberdayaan,” jelasnya.
Dalam pembahasan, seluruh data ditampilkan dan dikaji bersama secara teliti. Terungkap tantangan nyata seperti keluarga yang masih menumpang, keterbatasan fasilitas sanitasi, dan akses air yang belum merata di beberapa titik.
Temuan ini menjadi peta jalan bagi desa. “Kita melihat kekurangan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan tahu apa yang paling dibutuhkan warga,” ujar Silvester.
Setelah mendapat masukan dan klarifikasi, seluruh peserta secara bulat menyetujui dokumen tersebut sebagai data tunggal desa yang sah. Nantinya data akan diserahkan ke pengurus RT untuk diperbarui sesuai perubahan penduduk maupun kondisi warga.
Data ini akan menjadi acuan menyusun rencana kerja tahun 2027, memperbarui Indeks Desa, menyalurkan bantuan sosial, serta melapor ke pemerintah kabupaten guna mendukung kebijakan yang berkeadilan.
Operator desa dan tim juga bersepakat memasukkan dan menyamakan data ke dalam Aplikasi SDGs Desa paling lambat 30 hari setelah berita acara ditandatangani.
Dengan langkah ini, Pemdes Hebing menegaskan komitmen pada transparansi dan partisipasi. Pembangunan desa kini tidak lagi berdasar tebakan, melainkan berpijak kuat pada data riil demi kesejahteraan yang berkelanjutan.
(Humas Desa Hebing)





