Oleh: Silvester Moan Nurak
Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
MAUMERE- Di Kecamatan Mapitara, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi salah satu fokus penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan BUM Desa adalah pertanggungjawaban keuangan, terutama bagi BUM Desa yang menerima penyertaan modal pada akhir tahun atau di bulan Desember.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menggantikan peraturan sebelumnya, Pasal 58 menegaskan bahwa setiap BUM Desa wajib menyusun Laporan Berkala yang meliputi Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.
Laporan Tahunan ini memiliki peran yang sangat vital karena harus memuat perhitungan tahunan yang lengkap, mulai dari laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir, perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan beserta penjelasannya, hingga laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi konsolidasi jika BUM Desa memiliki unit usaha.
Selain itu, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa juga memberikan penegasan yang jelas.
Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUM Desa kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa memandang waktu penerimaan penyertaan modal.
Bagi BUM Desa yang menerima penyertaan modal pada akhir tahun atau di bulan Desember, hal ini tidak mengubah kewajiban mereka untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun buku.
Penyertaan modal yang diterima pada waktu tersebut harus dicatat dengan benar dalam laporan keuangan BUM Desa pada tahun buku yang bersangkutan. Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun buku harus memuat informasi mengenai penyertaan modal tersebut secara lengkap dan akurat.
Pentingnya penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUM Desa.
Dengan laporan yang baik, pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah desa, masyarakat desa, dan pihak lain yang terkait dapat memperoleh informasi yang jelas tentang posisi keuangan dan kinerja BUM Desa.
Hal ini juga akan membantu membangun kepercayaan masyarakat dan pihak lain terhadap kinerja BUM Desa, yang pada akhirnya akan mendukung pengembangan BUM Desa di masa depan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Mapitara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022, dokumen laporan pertanggungjawaban tahunan keuangan BUM Desa meliputi beberapa komponen penting.
Komponen tersebut terbagi menjadi Dokumen Utama dan Dokumen Pendukung.
Dokumen Utama terdiri dari:
- Laporan Neraca: Menunjukkan aset, kewajiban, dan ekuitas BUM Desa pada akhir tahun buku.
- Laporan Laba Rugi: Memuat pendapatan, biaya, serta laba atau rugi yang diperoleh selama satu tahun.
- Laporan Perubahan Ekuitas: Menjelaskan perubahan modal selama tahun buku, termasuk tambahan modal dan pembagian laba (jika ada).
- Laporan Arus Kas: Mencatat aliran kas masuk dan keluar selama periode tahunan, menggambarkan likuiditas BUM Desa.
- Catatan atas Laporan Keuangan: Penjelasan rinci tentang komponen laporan keuangan, seperti rincian utang, piutang, dan informasi penting lainnya yang memengaruhi kondisi keuangan.
- Laporan Konsolidasi (jika memiliki unit usaha): Jika BUM Desa memiliki unit usaha, harus menyertakan laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi konsolidasi dari seluruh unit usaha.
Sedangkan Dokumen Pendukung meliputi:
- Lembar Pertanggungjawaban: Berisi tanda tangan dari pelaksana operasional, dewan pengawas, dan penasihat yang menyatakan laporan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Ikhtisar Pencapaian: Ringkasan capaian BUM Desa selama satu tahun, termasuk keberhasilan usaha, pertumbuhan transaksi, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Laporan Manajemen: Disusun oleh pelaksana operasional, memuat keberhasilan strategi, tantangan yang dihadapi, dan rencana ke depan.
- Laporan Pengawasan: Disajikan oleh dewan pengawas, berisi penilaian terhadap realisasi rencana kerja dan rekomendasi peningkatan kinerja.
- Dokumentasi Kegiatan: Foto dan laporan terkait kegiatan BUM Desa sepanjang tahun.
- Opini Akuntan Publik (opsional): Jika memungkinkan, dapat disertakan sebagai verifikasi atas laporan keuangan.
Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah pengelolaan BUM Desa, demi mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Â
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









