MAUMERE – Di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari, kita kerap menjumpai aktivitas pertaruhan uang atau barang berharga melalui berbagai jenis permainan, yang dikenal luas dengan istilah judi. Bentuknya sangat beragam dan terus berkembang, mulai dari yang tradisional seperti togel, sabung ayam, dadu, dan permainan kartu, hingga bentuk yang kini marak dilakukan melalui media daring atau online, serta taruhan pada pertandingan olahraga.
Secara sederhana, judi didefinisikan sebagai kegiatan mempertaruhkan sejumlah uang atau barang bernilai pada suatu kejadian atau hasil permainan tertentu, dengan harapan memperoleh keuntungan berlipat ganda.
Alasan utama seseorang tergoda untuk terlibat dalam aktivitas ini adalah keinginan mendapatkan uang secara cepat dan mudah, tanpa perlu melalui proses kerja keras. Kondisi ekonomi yang sulit atau masalah sosial lainnya—seperti terlilit utang besar dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup—sering kali membuat seseorang memandang judi sebagai satu-satunya jalan keluar, tanpa memikirkan risiko besar yang menanti di depan.
Dalam setiap aktivitas judi, pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Pemenang berhak mengambil seluruh taruhan yang dipertaruhkan, sedangkan pihak yang kalah harus menyerahkan haknya atas uang atau barang tersebut.
Namun, posisi menang atau kalah itu sendiri tidak bisa diprediksi dan bisa berubah sewaktu-waktu. Semuanya hanyalah soal kebetulan atau sekadar permainan nasib. Meski sesekali seseorang bisa merasakan keuntungan, pada kenyataannya, judi justru lebih sering menimbulkan kerugian besar, baik bagi diri pelaku, keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Berikut adalah berbagai dampak buruk yang mengintai akibat kebiasaan berjudi:
Dampak Finansial
Risiko yang paling nyata dan langsung dirasakan adalah kerugian materi. Penjudi yang sudah kecanduan rela menghabiskan uang dalam jumlah besar, bahkan terus mengeluarkan dana meskipun sudah berkali-kali kalah, semata-mata karena masih berharap akan mendapatkan kemenangan besar yang bisa menutupi kerugiannya.
Akibatnya, tabungan habis, harta benda dijual, hingga akhirnya terjerat utang yang menumpuk dan sulit dilunasi.
Dampak Kesehatan Mental dan Fisik
Tekanan akibat kerugian finansial sering kali memicu gangguan psikologis serius seperti stres berlebih, kecemasan yang berkepanjangan, hingga depresi. Kondisi kesehatan mental yang terganggu ini kemudian berdampak buruk pada kesehatan fisik.
Para penjudi sering mengalami gangguan pola tidur, kelelahan kronis, dan penurunan daya tahan tubuh. Dalam jangka panjang, stres yang tidak teratasi bahkan dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti gangguan jantung.
Dampak Hubungan Sosial dan Keluarga
Kecanduan judi membuat seseorang menjadi sangat fokus pada aktivitas tersebut hingga mengabaikan orang-orang di sekitarnya. Hubungan dengan pasangan, anak, kerabat, maupun teman menjadi renggang dan penuh pertengkaran karena masalah uang maupun perhatian yang berkurang.
Konflik yang terus berlanjut ini sering kali berujung pada keretakan hubungan yang parah, bahkan hingga perceraian atau perpisahan dengan orang-orang terdekat.
Dampak Hukum
Di Indonesia, aktivitas judi dinyatakan secara tegas sebagai tindakan ilegal dan dilarang oleh hukum. Siapa pun yang terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pelaku maupun penyelenggara, berisiko menghadapi proses hukum. Sanksinya berupa denda dalam jumlah besar hingga hukuman penjara, yang tentu saja akan merusak nama baik serta masa depan diri sendiri dan keluarga.
Secara aturan, larangan judi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengancam penyelenggara atau orang yang memfasilitasi perjudian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 427 mengancam orang yang ikut serta bermain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Khusus untuk judi yang dilakukan secara daring atau memanfaatkan sistem elektronik, ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dampak Keamanan Masyarakat
Ketika seseorang sudah terperangkap dalam lingkaran judi dan kehabisan uang untuk bermain, mereka cenderung mencari cara apa pun untuk mendapatkan dana tambahan, termasuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tidak jarang kasus pencurian, penipuan, hingga perampokan terjadi karena dorongan kebutuhan uang untuk berjudi. Hal ini jelas mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat secara keseluruhan.
Upaya Penanggulangan
Mengingat dampaknya yang sangat luas dan merugikan, pemberantasan judi tidak bisa hanya diserahkan kepada satu pihak saja. Upaya ini harus dilakukan secara bersama-sama, melibatkan seluruh unsur terkait, serta dilaksanakan secara komprehensif dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun bagi masyarakat yang berniat melakukannya.
Sementara untuk jangka panjang, pendekatan yang lebih efektif adalah melalui pendidikan dan penyuluhan.
Edukasi mengenai bahaya judi sebaiknya ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga. Hal ini perlu didukung pula oleh pendidikan di sekolah, serta sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuka umat di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian, pemahaman tentang bahaya judi dapat tertanam kuat dalam kesadaran masyarakat dan perlahan-lahan praktik ini bisa dihilangkan sepenuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Silvester Moan Nurak









