Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

NEWSLINE.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-69 Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Program ini memberi keringanan besar bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026 dan menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya administrasi negara atau PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Baca Juga  Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo. Diskon yang diberikan terdiri dari:

  • 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari
  • 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari
  • 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari

Program ini diumumkan melalui akun resmi Samsat Palangka Raya dan mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai dapat meringankan beban ekonomi warga.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga  MENDES: NILA SALIN PATI BISA EKSPOR

Program pemutihan pajak kendaraan kini menjadi salah satu kebijakan yang banyak ditunggu masyarakat di berbagai daerah karena mampu membantu pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda besar.(*)

Berita Terkait

Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan
Shopee Dipanggil Kemendag, Ribuan Aduan Konsumen Jadi Sorotan
Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif
BBCA Terseret Aksi Jual Asing, Rontok 32% Tapi Analis Tetap Optimistis
Rupiah Terpuruk dan IHSG Rontok, Pemerintah Bantah Krisis 1998
Rupiah Jebol Rp17.669, Pasar RI Mulai Panik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 19:17 WITA

Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan

Thursday, 21 May 2026 - 19:00 WITA

Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan

Thursday, 21 May 2026 - 09:48 WITA

Prabowo Turun Langsung ke DPR, Ungkap Ancaman Ekonomi Global

Wednesday, 20 May 2026 - 11:26 WITA

Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?

Tuesday, 19 May 2026 - 13:25 WITA

Rupiah Tembus Rp17.700, Tekanan Dolar Makin Agresif

Berita Terbaru

Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN (Foto: Istimewah)

Ekonomi

Luhut Bongkar Sikap Investor Asing, Pasar Modal RI Masih Diragukan

Thursday, 21 May 2026 - 19:00 WITA

Merauke

Saat “Petani Hutan” Papua Terusir dari Rumah Sendiri

Thursday, 21 May 2026 - 15:22 WITA

Kesehatan

Ratusan Karyawan Keluhkan Layanan Kesehatan IWIP

Thursday, 21 May 2026 - 11:23 WITA