Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga Diskon Diberikan

Thursday, 21 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

NEWSLINE.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-69 Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Program ini memberi keringanan besar bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026 dan menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya administrasi negara atau PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Baca Juga  Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo. Diskon yang diberikan terdiri dari:

  • 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari
  • 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari
  • 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari

Program ini diumumkan melalui akun resmi Samsat Palangka Raya dan mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai dapat meringankan beban ekonomi warga.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga  Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa

Program pemutihan pajak kendaraan kini menjadi salah satu kebijakan yang banyak ditunggu masyarakat di berbagai daerah karena mampu membantu pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda besar.(*)

Berita Terkait

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan
Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 23:57 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 23:43 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 22:53 WITA

Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan

Thursday, 13 August 2026 - 11:30 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Thursday, 13 August 2026 - 11:22 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Berita Terbaru