NEWSLINE.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-69 Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Program ini memberi keringanan besar bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026 dan menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya administrasi negara atau PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo. Diskon yang diberikan terdiri dari:
- 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari
- 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari
- 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari
Program ini diumumkan melalui akun resmi Samsat Palangka Raya dan mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai dapat meringankan beban ekonomi warga.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
“Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan kini menjadi salah satu kebijakan yang banyak ditunggu masyarakat di berbagai daerah karena mampu membantu pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda besar.(*)









