Johnson Panjaitan Tutup Usia, Advokat Pejuang HAM yang Tak Pernah Lelah Membela Kaum Tertindas

Sunday, 26 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Jakarta, newsline.id — Dunia hukum dan hak asasi manusia Indonesia berduka. Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), meninggal dunia pada Minggu (26/10).
Kabar duka ini dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram @pbhi_nasional, yang menyebut Johnson sebagai sosok yang teguh memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai advokat yang berdedikasi tinggi membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial,” tulis PBHI dalam pernyataannya.

Johnson Panjaitan, atau yang akrab disapa Sotar, merupakan salah satu figur penting dalam sejarah advokasi hukum di Indonesia. Ia dikenal karena keberaniannya mendampingi korban pelanggaran HAM dan kelompok marjinal, baik di dalam maupun luar negeri.
Salah satu kiprahnya yang paling dikenal adalah perannya dalam advokasi pascakonflik di Timor Leste, di mana ia turut memperjuangkan hak-hak korban kekerasan.

“Dedikasi dan keberanian almarhum menjadi inspirasi bagi generasi muda pembela HAM di Indonesia,” tulis pernyataan resmi PBHI.

Lahir pada Juni 1966, Johnson mulai terjun ke dunia advokasi sejak tahun 1988, ketika mengikuti pelatihan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sejak itu, ia aktif mendampingi masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

Johnson juga termasuk salah satu pendiri PBHI, bersama tokoh-tokoh nasional seperti Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W. Kusumah, dan Luhut MP. Pangaribuan.
Bersama mereka, ia berkomitmen membangun lembaga yang fokus membela hak-hak sipil dan politik rakyat.

Dalam perjalanan kariernya, Sotar pernah menangani berbagai kasus besar — mulai dari mendampingi pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao, hingga kasus 27 Juli 1996 yang melibatkan korban kekerasan aparat terhadap simpatisan PDI.

Baca Juga  Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional

Selain isu HAM, Johnson juga dikenal sebagai pengacara yang berani menangani kasus-kasus kontroversial. Ia pernah menjadi kuasa hukum Humphrey Djemat (PPP) serta mendampingi OC Kaligis saat ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pada tahun-tahun terakhir kiprahnya, Johnson kembali mencuri perhatian publik setelah ikut mendampingi keluarga Brigadir J, bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, dalam kasus penembakan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bagi rekan-rekan dan komunitas hukum, Johnson bukan sekadar advokat, melainkan simbol keteguhan moral dalam memperjuangkan keadilan.
Ia dikenal rendah hati, tegas dalam prinsip, dan selalu berpihak pada mereka yang lemah.

Kini, kepergiannya meninggalkan duka mendalam sekaligus warisan perjuangan bagi dunia hukum dan HAM Indonesia.
Seperti yang disampaikan PBHI dalam pernyataan resminya:

“Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap langkah untuk menegakkan keadilan bagi yang tertindas.”

Kepergian Johnson Panjaitan meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah perjuangan hukum di Indonesia.
Ia telah membuktikan bahwa menjadi advokat bukan hanya soal profesi, tetapi juga panggilan hati untuk berdiri di sisi yang benar. (***)

Baca Juga  Kemenag Perbarui Kerja Sama, Konten Keagamaan di Platform Digital Perpusnas Makin Banyak

Berita Terkait

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 15:33 WITA

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM

Tuesday, 9 December 2025 - 13:32 WITA

Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Wednesday, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025

Berita Terbaru

Foto : Istimewa

OLAHRAGA

Cara Meningkatkan Stamina untuk Bermain Sepak Bola

Tuesday, 9 Dec 2025 - 13:14 WITA