Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers

Dewan Pers

Jakarta,newsline.id – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers menyusul kasus pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Pernyataan ini disampaikan dalam sikap resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.

Dalam keterangannya, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa tugas pers merupakan amanah publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers berharap kasus ini tidak terulang di masa mendatang demi terciptanya iklim kebebasan pers di Indonesia. Selain itu, Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Seruan ini ditegaskan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.(*)

Berita Terkait

TNI Klarifikasi Video Viral Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh: Bukan Aksi GAM
Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 13:32 WITA

Libur Akhir Tahun 2025: Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Wednesday, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025

Wednesday, 26 November 2025 - 15:27 WITA

Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial

Berita Terbaru