Jakarta,newsline.id – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers menyusul kasus pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Pernyataan ini disampaikan dalam sikap resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.
Dalam keterangannya, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa tugas pers merupakan amanah publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pers berharap kasus ini tidak terulang di masa mendatang demi terciptanya iklim kebebasan pers di Indonesia. Selain itu, Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Seruan ini ditegaskan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.(*)







