HUT ke-80 RI: Yusril Ihza Mahendra Tekankan sebagai Wujud Pelayanan Hukum Tanpa Diskriminasi

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id– Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dimaknai secara khusus oleh keluarga besar Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Pada upacara yang digelar Minggu (17/8/2025), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya simbol sejarah, melainkan wujud nyata pelayanan hukum yang inklusif dan adil.

“Bagi kita, kemerdekaan berarti masyarakat terbebas dari praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan perlindungan HAM, pelayanan keimigrasian yang baik, serta sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi,” ujar Yusril saat menyampaikan amanat di lapangan Kementerian Hukum.

Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Sebaliknya, hukum harus memberikan rasa aman, menjamin keadilan, dan menjaga kepercayaan publik.

Lebih jauh, Yusril menekankan empat hal penting yang menjadi cerminan kemerdekaan: hadirnya negara dalam penanganan HAM, peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan imigrasi, perbaikan sistem pemasyarakatan, serta layanan rehabilitasi bagi warga binaan. Semua itu, kata Yusril, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan penguatan hukum dan perlindungan masyarakat.

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan besar para pahlawan dan harus menjadi inspirasi untuk berkarya lebih baik.

“Semangat kemerdekaan ini hendaknya mendorong kita semua untuk memperkuat integritas, memberikan pelayanan terbaik, serta terus berinovasi demi Indonesia yang semakin maju,” ujarnya. (**)

Sumber : Kementerian Hukum

Berita Terkait

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026
Sering Fotokopi KTP? Pemerintah Mulai Soroti Risiko Penyalahgunaan Data
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Friday, 15 May 2026 - 20:33 WITA

Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA