PEMBANGUNAN PAPUA DAN HAK ADAT:Membaca Pesan Dedi Mulyadi dari Perspektif Konstitusi

Sunday, 31 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERAUKE, Newsline.id — Pernyataan Dedi Mulyadi dalam forum APS Papua 2026 yang menyoroti pentingnya menjaga identitas budaya Papua di tengah arus pembangunan dan investasi memunculkan kembali diskusi mengenai hubungan antara pembangunan, masyarakat adat, dan masa depan Tanah Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh membuat masyarakat Papua kehilangan identitas maupun merasa asing di tanahnya sendiri. Menurutnya, pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, arsitektur lokal, tata ruang berbasis kearifan adat, serta keterlibatan masyarakat asli Papua dalam proses pembangunan.

Pesan tersebut menarik untuk dibaca lebih jauh, terutama ketika Papua Selatan saat ini sedang berada dalam fase percepatan pembangunan sebagai daerah otonomi baru. Berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, investasi, hingga proyek-proyek strategis nasional terus didorong sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, pembangunan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Infrastruktur yang memadai, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi yang lebih luas merupakan harapan banyak masyarakat Papua. Namun di sisi lain, pembangunan juga membawa pertanyaan mengenai bagaimana posisi masyarakat adat dalam proses perubahan tersebut.

Baca Juga  Warga Keluhkan Kendaraan Bengkel Parkir di Badan Jalan Radio, Kelurahan Siap Fasilitasi Mediasi

Pertanyaan itu sesungguhnya bukan hanya persoalan sosial atau budaya, melainkan juga memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Prinsip tersebut kemudian tercermin dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. Dalam bagian pertimbangannya, peraturan tersebut secara tegas mengutip Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat dalam pembangunan bukan sekadar aspek pelengkap yang perlu dipertimbangkan, melainkan bagian dari amanat hukum yang harus dihormati.

Baca Juga  Server Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Sempat Bermasalah akibat Pendaftaran Serentak

Dalam konteks Papua Selatan, isu ini menjadi semakin relevan. Wilayah yang dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam, hutan, lahan gambut, dan kawasan adat yang luas kini menjadi bagian dari berbagai agenda pembangunan berskala besar. Bersamaan dengan itu, muncul pula berbagai pandangan dari masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, hingga kelompok adat mengenai pentingnya memastikan bahwa pembangunan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.

Di titik inilah pesan Dedi Mulyadi menemukan relevansinya. Pernyataannya dapat dipahami bukan sebagai penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai pengingat bahwa pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari jumlah investasi yang masuk, panjang jalan yang dibangun, atau banyaknya gedung yang berdiri.

Keberhasilan pembangunan juga diukur dari kemampuan menjaga identitas budaya, melindungi ruang hidup masyarakat adat, serta memastikan bahwa masyarakat lokal tetap menjadi subjek utama dalam proses pembangunan.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek sosial dan budaya sering kali melahirkan persoalan baru berupa konflik lahan, ketimpangan ekonomi, hingga hilangnya identitas masyarakat lokal. Sebaliknya, pembangunan yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan cenderung menghasilkan manfaat yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga  Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Polemik, Lagu 'Pesta Para Babi Pembangunan' Viral di Media Sosial

Karena itu, tantangan terbesar Papua Selatan hari ini bukan memilih antara pembangunan atau perlindungan hak adat. Tantangannya adalah menemukan titik temu agar keduanya dapat berjalan bersama.

Konstitusi telah memberikan arah bahwa pembangunan harus menghormati hak-hak masyarakat adat. Para pemimpin daerah berbicara tentang percepatan pembangunan dan kesejahteraan. Masyarakat adat pun menginginkan kemajuan tanpa kehilangan identitas dan ruang hidupnya.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Papua harus dibangun, melainkan bagaimana Papua dibangun.

Sebab pada akhirnya, pembangunan yang paling berhasil adalah pembangunan yang membuat masyarakatnya maju tanpa kehilangan jati dirinya, berkembang tanpa tercerabut dari akar budayanya, serta tetap merasa menjadi tuan rumah di tanah yang diwariskan oleh leluhur mereka.

Berita Terkait

Deputi BPS RI Turun Langsung ke Lapangan, Supervisi Sensus Ekonomi 2026 di Merauke
Edaran Gubernur Papua Selatan Mulai Berdampak, Antrean BBM Subsidi di SPBU Ahmad Yani Merauke Berkurang Drastis
Menko Pangan Serap Aspirasi Daerah, Percepat KSPEAN Papua Selatan Jadi Pusat Pertumbuhan Baru Indonesia Timur
Bupati Merauke Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Instruksikan Seluruh Jajaran Terima Petugas BPS
Bupati Merauke Sambut Delegasi Indonesia–Australia, Dorong Pencegahan Nelayan Masuk Perairan Australia Secara Ilegal
Kapolres Merauke Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Merauke
BPS Merauke Siapkan 248 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Libatkan Pemuda Papua dalam Pendataan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 10 August 2026 - 09:12 WITA

Deputi BPS RI Turun Langsung ke Lapangan, Supervisi Sensus Ekonomi 2026 di Merauke

Wednesday, 5 August 2026 - 09:04 WITA

Edaran Gubernur Papua Selatan Mulai Berdampak, Antrean BBM Subsidi di SPBU Ahmad Yani Merauke Berkurang Drastis

Wednesday, 15 July 2026 - 03:00 WITA

Menko Pangan Serap Aspirasi Daerah, Percepat KSPEAN Papua Selatan Jadi Pusat Pertumbuhan Baru Indonesia Timur

Friday, 26 June 2026 - 15:47 WITA

Bupati Merauke Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Instruksikan Seluruh Jajaran Terima Petugas BPS

Thursday, 25 June 2026 - 09:29 WITA

Bupati Merauke Sambut Delegasi Indonesia–Australia, Dorong Pencegahan Nelayan Masuk Perairan Australia Secara Ilegal

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA