PEMBANGUNAN PAPUA DAN HAK ADAT:Membaca Pesan Dedi Mulyadi dari Perspektif Konstitusi

Sunday, 31 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERAUKE, Newsline.id — Pernyataan Dedi Mulyadi dalam forum APS Papua 2026 yang menyoroti pentingnya menjaga identitas budaya Papua di tengah arus pembangunan dan investasi memunculkan kembali diskusi mengenai hubungan antara pembangunan, masyarakat adat, dan masa depan Tanah Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh membuat masyarakat Papua kehilangan identitas maupun merasa asing di tanahnya sendiri. Menurutnya, pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, arsitektur lokal, tata ruang berbasis kearifan adat, serta keterlibatan masyarakat asli Papua dalam proses pembangunan.

Pesan tersebut menarik untuk dibaca lebih jauh, terutama ketika Papua Selatan saat ini sedang berada dalam fase percepatan pembangunan sebagai daerah otonomi baru. Berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, investasi, hingga proyek-proyek strategis nasional terus didorong sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, pembangunan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Infrastruktur yang memadai, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi yang lebih luas merupakan harapan banyak masyarakat Papua. Namun di sisi lain, pembangunan juga membawa pertanyaan mengenai bagaimana posisi masyarakat adat dalam proses perubahan tersebut.

Baca Juga  Saat “Petani Hutan” Papua Terusir dari Rumah Sendiri

Pertanyaan itu sesungguhnya bukan hanya persoalan sosial atau budaya, melainkan juga memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Prinsip tersebut kemudian tercermin dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. Dalam bagian pertimbangannya, peraturan tersebut secara tegas mengutip Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat dalam pembangunan bukan sekadar aspek pelengkap yang perlu dipertimbangkan, melainkan bagian dari amanat hukum yang harus dihormati.

Baca Juga  Belasan Motor Terbakar di Parkiran UPTD Kelapa Lima, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam konteks Papua Selatan, isu ini menjadi semakin relevan. Wilayah yang dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam, hutan, lahan gambut, dan kawasan adat yang luas kini menjadi bagian dari berbagai agenda pembangunan berskala besar. Bersamaan dengan itu, muncul pula berbagai pandangan dari masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, hingga kelompok adat mengenai pentingnya memastikan bahwa pembangunan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.

Di titik inilah pesan Dedi Mulyadi menemukan relevansinya. Pernyataannya dapat dipahami bukan sebagai penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai pengingat bahwa pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari jumlah investasi yang masuk, panjang jalan yang dibangun, atau banyaknya gedung yang berdiri.

Keberhasilan pembangunan juga diukur dari kemampuan menjaga identitas budaya, melindungi ruang hidup masyarakat adat, serta memastikan bahwa masyarakat lokal tetap menjadi subjek utama dalam proses pembangunan.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek sosial dan budaya sering kali melahirkan persoalan baru berupa konflik lahan, ketimpangan ekonomi, hingga hilangnya identitas masyarakat lokal. Sebaliknya, pembangunan yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan cenderung menghasilkan manfaat yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga  Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026

Karena itu, tantangan terbesar Papua Selatan hari ini bukan memilih antara pembangunan atau perlindungan hak adat. Tantangannya adalah menemukan titik temu agar keduanya dapat berjalan bersama.

Konstitusi telah memberikan arah bahwa pembangunan harus menghormati hak-hak masyarakat adat. Para pemimpin daerah berbicara tentang percepatan pembangunan dan kesejahteraan. Masyarakat adat pun menginginkan kemajuan tanpa kehilangan identitas dan ruang hidupnya.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Papua harus dibangun, melainkan bagaimana Papua dibangun.

Sebab pada akhirnya, pembangunan yang paling berhasil adalah pembangunan yang membuat masyarakatnya maju tanpa kehilangan jati dirinya, berkembang tanpa tercerabut dari akar budayanya, serta tetap merasa menjadi tuan rumah di tanah yang diwariskan oleh leluhur mereka.

Berita Terkait

Merauke Dominasi Jumlah Hewan Kurban di Papua Selatan
Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Ruang Bersuara dan Harapan Masyarakat Adat
Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat
Dari Pedagang Keliling hingga Content Creator: Wajah Baru Sensus Ekonomi 2026
Server Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Sempat Bermasalah akibat Pendaftaran Serentak
Bertaruh Modal di Lapak Nyaris Roboh: Kisah Mama Erma Sekolahkan Anak dari Kepiting Rawa
Saat “Petani Hutan” Papua Terusir dari Rumah Sendiri
Warga Keluhkan Kendaraan Bengkel Parkir di Badan Jalan Radio, Kelurahan Siap Fasilitasi Mediasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 May 2026 - 07:47 WITA

PEMBANGUNAN PAPUA DAN HAK ADAT:Membaca Pesan Dedi Mulyadi dari Perspektif Konstitusi

Wednesday, 27 May 2026 - 10:01 WITA

Merauke Dominasi Jumlah Hewan Kurban di Papua Selatan

Tuesday, 26 May 2026 - 20:23 WITA

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Ruang Bersuara dan Harapan Masyarakat Adat

Tuesday, 26 May 2026 - 19:57 WITA

Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat

Sunday, 24 May 2026 - 05:57 WITA

Dari Pedagang Keliling hingga Content Creator: Wajah Baru Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM (Foto: Istimewah)

Jakarta

RUU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Saturday, 30 May 2026 - 22:47 WITA

Film Pesta Babi

Hiburan

Dibubarkan Saat Nobar, Film Pesta Babi Justru Meledak di YouTube

Saturday, 30 May 2026 - 16:56 WITA

PP No 20 Tahun 2026

Ekonomi

CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas

Saturday, 30 May 2026 - 12:45 WITA