JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta majelis hakim memberikan keadilan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan Jokowi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis malam.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi mengaku telah memperlihatkan empat ijazah pendidikan aslinya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S-1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum,” kata Jokowi seusai persidangan.
Ia menjelaskan, dokumen pendidikan tersebut telah diperlihatkan secara langsung kepada seluruh pihak yang hadir dalam persidangan, termasuk majelis hakim, para terdakwa, serta jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan terhadap Jokowi berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.30 WIB.
Meski telah menunjukkan dokumen yang diminta, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim.
Ia berharap persoalan tudingan ijazah palsu yang selama ini menjadi polemik dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara objektif dan adil.
“Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Terkait sikap dua terdakwa, Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menolak kesaksiannya dalam persidangan, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, sikap para terdakwa merupakan hak yang harus dihormati. Ia memilih menunggu keputusan majelis hakim terhadap perkara yang sedang berjalan.
“Ya tidak apa-apa, itu hak. Ya nanti, nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” kata Jokowi.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah pendidikan Jokowi.(*)








