Talaud,newsline.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Talaud berhasil diungkap jajaran Polres Kepulauan Talaud. Uniknya, meski pelaku berhasil diringkus, kasus ini berujung pada pengembalian kendaraan kepada korban.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen Damar, S.Th, S.H., M.H., serta PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aiptu Mychel Wongso, S.H., bersama Tim URC Polres Kepulauan Talaud, Senin 2 November 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/181/X/2026/SPKT/Res Kepl Talaud/Polda Sulut tertanggal 27 Oktober 2026 yang dilayangkan oleh Rasya Sarendaren (19), warga Desa Rainis Batu Penga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DB 2805 HC dari rumahnya menuju sebuah acara di Desa Perangen, Kecamatan Rainis. Tiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya dan bergabung dengan rekan-rekannya mengonsumsi minuman keras hingga tertidur di kursi lokasi acara.
Sekira pukul 23.00 Wita, korban terbangun dan hendak pulang, namun mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari tempat parkir. Korban yang panik langsung melapor ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.
“Menerima pengaduan tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan,” ujar Kapolres
Hanya dalam kurun waktu dua hari, tepatnya Senin (26/10/2026) pukul 23.30 Wita, Tim URC mendapati informasi bahwa kendaraan tersebut dibawa bergeser dari Kecamatan Rainis menuju Melonguane.
Pelaku berinisial NL (13), seorang remaja asal Kelurahan Melonguane Barat, berhasil diamankan bersama barang bukti di sebuah barber shop di Kelurahan Melonguane.
Dari hasil interogasi awal, terungkap motif pelaku nekat melarikan motor korban karena ingin pulang ke Melonguane namun tidak memiliki kendaraan. Pelaku melancarkan aksinya dengan mudah lantaran kunci kontak motor korban sudah dalam kondisi rusak, sehingga ia tinggal mengambil, memindahkan, dan mengendarainya tanpa alat bantu.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 476 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Di penghujung konferensi pers, Kapolres Kepulauan Talaud secara simbolis menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor tersebut kepada korban yang didampingi oleh orang tuanya.
Sumber Berita: Humas Polres Kepulauan Talaud








