JAKARTA,newsline.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua pejabat Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga dijerat dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad dan sejumlah perangkat penyimpanan data.
Sementara itu, satu perwira tinggi Polri berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Bareskrim menyatakan penanganan perkara terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh dan kelompok strategis di Indonesia.(**)








