Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Dua Jenderal Ikut Terseret

Wednesday, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,newsline.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua pejabat Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Baca Juga  Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Usai Ucap Ingin ‘Rampok Uang Negara’

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga dijerat dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad dan sejumlah perangkat penyimpanan data.

Baca Juga  Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat

Sementara itu, satu perwira tinggi Polri berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Bareskrim menyatakan penanganan perkara terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh dan kelompok strategis di Indonesia.(**)

Berita Terkait

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli
Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI
Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara
Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, KSP Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG
Viral di Kampus, Mahasiswa PNJ Jalani Pemeriksaan Internal
Video Mesra Sesama Pria Gegerkan PNJ, BEM Minta Tindakan Tegas
Tim Jibom Sterilkan Lokasi Ledakan di Biak, Warga Dilarang Masuk Area Ring 1
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:22 WITA

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Dua Jenderal Ikut Terseret

Tuesday, 1 September 2026 - 22:09 WITA

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 16 June 2026 - 01:18 WITA

Keluarga Dewi Anggriani Kirim Laporan Pengaduan ke Presiden RI

Tuesday, 9 June 2026 - 08:54 WITA

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Wednesday, 3 June 2026 - 19:40 WITA

Selain Dadan Hindayana, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung

Berita Terbaru

Kepulauan Talaud

Polres Kepulauan Talaud Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor

Monday, 2 Nov 2026 - 14:07 WITA

Kepulauan Talaud

Polres Talaud Edukasi Generasi Muda Lewat ‘Polisi Peduli Pendidikan’

Monday, 19 Oct 2026 - 17:21 WITA