Talaud,newsline.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang remaja berinisial yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda Beat dengan nomor polisi DB 2805 HC TKP di Rainis. Penangkapan Barang Bukti bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan motor curian di kawasan Kelurahan Melonguane.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat korban bernama Rasya Sarendaren (19) menghadiri acara di Desa Perangen, Kecamatan Rainis. Korban memarkir kendaraannya di depan rumah warga setempat dan sempat meminum minuman keras hingga tertidur di lokasi acara.
Sekira pukul 23.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban juga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., SIK,MIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Glen C. Damar, S.Th, SH, MH mengungkapkan penandatanganan laporan tersebut, Tim URC melakukan pengembangan penyelidikan. Pada Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 23.30 Wita, petugas mendapat informasi bahwa kendaraan korban telah dibawa kabur menuju Melonguane.
“ Petugas akhirnya meringkus pelaku tak terduga di sebuah barber shop di Komplek Pelabuhan Speed Boat, Kelurahan Melonguane, beserta barang bukti sepeda motor.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku nekat melarikan diri dari kendaraan korban karena hendak pulang ke Melonguane tanpa memiliki kendaraan. Pelaku mengambil motor yang terparkir izin tanpa dengan cara menuntun dan mengendarainya langsung. Tindakan tersebut mudah dilakukan karena kondisi kunci kendaraan korban sudah rusak.
Mengingat pelaku tak terduga masih berstatus anak di bawah umur, maka penanganan perkara ini akan tetap berpedoman pada ketentuan hukum perlindungan anak yang berlaku.
Sumber Berita: Humas Polres Kepulauan Talaud








