Standar Biaya Masukan 2026 Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Tuesday, 3 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Standar Biaya Masukan 2026 Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Standar Biaya Masukan 2026 Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Jakarta, Newsline.id  – Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) agar lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menegaskan bahwa kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran.
“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta pada Senin (2/6).
Standar biaya ini akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga di sisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).
Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.
Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain:
1.   Penghapusan Satuan Biaya, yaitu:
a.    penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b.    penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day. Sementara untuk uang harian Rapat Halfday sudah dihapuskan sejak TA 2025
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
2.   Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu:
a.    pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b.    biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3.   Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.
4.   Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional. (****)

Sumber : Kementerian Keuangan

Baca Juga  Tips & Trik Mendaki Aman: Belajar dari Tragedi Mount Rinjani

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan
Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget
Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 21:06 WITA

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3

Friday, 10 July 2026 - 06:38 WITA

Polsek Punggur Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Sambang Kampung

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 18 May 2026 - 22:53 WITA

Viral Perry Warjiyo-Najwa, Fakta Aslinya Mengejutkan

Sunday, 17 May 2026 - 09:44 WITA

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Fakta Hukumnya Bikin Kaget

Berita Terbaru

Kepulauan Talaud

Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Lahan SPBU Rp5 Miliar

Friday, 24 Jul 2026 - 06:06 WITA