Standar Biaya Masukan 2026 Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Tuesday, 3 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Standar Biaya Masukan 2026 Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Standar Biaya Masukan 2026 Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Jakarta, Newsline.id  – Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) agar lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menegaskan bahwa kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran.
“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta pada Senin (2/6).
Standar biaya ini akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga di sisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).
Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.
Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain:
1.   Penghapusan Satuan Biaya, yaitu:
a.    penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b.    penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day. Sementara untuk uang harian Rapat Halfday sudah dihapuskan sejak TA 2025
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
2.   Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu:
a.    pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b.    biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3.   Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.
4.   Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional. (****)

Sumber : Kementerian Keuangan

Baca Juga  Garuda Latihan di Bali: Timnas Indonesia Panaskan Mesin Jelang Duel Kontra China dan Jepang

Berita Terkait

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI
Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur
Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025
Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial
Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar
Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Apa Sebabnya?
Hari Anak Sedunia 2025: Mengingatkan Dunia untuk Mendengar Suara Anak
Warga Lumajang Berpindah ke Zona Aman Usai Aktivitas Semeru Meningkat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 13:40 WITA

Menhan Dampingi Presiden Prabowo di Pertemuan Tahunan BI

Sunday, 30 November 2025 - 13:22 WITA

Menhan Tinjau Banjir Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Cepat Tersalur

Wednesday, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Menteri UMKM Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Pelaku Usaha Lokal di SMEXPO 2025

Wednesday, 26 November 2025 - 15:27 WITA

Dorong Keadilan Ekologi, Pemerintah Perkuat Program Perhutanan Sosial

Saturday, 22 November 2025 - 15:59 WITA

Densus 88 Perkuat Edukasi Anti-Intoleransi dan Radikalisme untuk Pelajar Aceh Besar

Berita Terbaru

Foto : Istimewa

Tekno

Teknologi Kamera Mobile yang Semakin Canggih: Apa Bedanya?

Tuesday, 2 Dec 2025 - 16:21 WITA

Foto : Istimewa

Tekno

Perbandingan HP Flagship: Mana yang Paling Powerful di 2025?

Tuesday, 2 Dec 2025 - 16:02 WITA

Foto : Istimewa

Hiburan

Tren Game Online 2025: Apa yang Paling Banyak Dimainkan?

Tuesday, 2 Dec 2025 - 15:35 WITA

Foto : Istimewa

OLAHRAGA

Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari bagi Tubuh

Tuesday, 2 Dec 2025 - 14:40 WITA