newsline.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja hanya disalurkan untuk satu periode pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa kondisi ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan signifikan, sehingga program bersifat situasional tersebut tidak lagi dilanjutkan.
Pada tahun 2025, BSU disalurkan dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan Rp600.000. Proses pencairan terakhir dijadwalkan hingga Agustus 2025 bagi penerima yang mengalami kendala teknis.
Target penerima mencakup pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer, dengan total sasaran mencapai 17,3 juta pekerja. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia, setelah verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Penghentian Penyaluran BSU
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan BSU pada Oktober 2025 adalah tidak benar alias hoaks. Ia menuturkan bahwa program ini memang tidak dilanjutkan karena beberapa pertimbangan utama.
Pertama, BSU merupakan program bersifat situasional yang diluncurkan untuk meredam dampak pandemi dan tekanan inflasi global. Kedua, kondisi ekonomi nasional telah pulih, ditandai dengan inflasi yang stabil serta meningkatnya daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah melakukan realokasi anggaran dari program bantuan langsung menuju pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja. Fokus kebijakan kini diarahkan pada peningkatan kompetensi melalui Kartu Prakerja Plus, Vocational Upskilling Grant, serta program perlindungan sosial lain seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi efektivitas BSU tahun sebelumnya. Program ini tidak dihapus secara permanen dari kebijakan nasional, tetapi dihentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi dan arahan lebih lanjut dari Presiden.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Meski penyaluran BSU telah berakhir, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat maraknya tautan palsu dan pesan berantai yang mengarahkan masyarakat untuk mengisi data pribadi di situs tidak resmi.
Salah satu contoh situs palsu yang pernah beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang sekilas menyerupai situs resmi Kemnaker. Ciri-ciri tautan palsu umumnya mencakup penggunaan domain mirip tetapi tidak identik, permintaan data pribadi berlebihan, serta tampilan situs yang tidak profesional.
Kemnaker menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi resmi seperti JMO dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang apabila terlanjur memberikan data pada situs palsu.
Syarat Penerima Berdasarkan Permenaker 5/2025
Sebagai acuan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon penerima BSU.
Beberapa di antaranya meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
-
Tidak termasuk dalam kategori penerima PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
-
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya.
Pemerintah berharap masyarakat memahami kriteria tersebut agar tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan dihentikannya program BSU, pemerintah berupaya mengalihkan fokus dari bantuan tunai sementara ke arah pemberdayaan tenaga kerja berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah serta tidak mudah tergiur oleh janji bantuan palsu yang beredar di media sosial. (*)








