Program BSU 2025 Hanya Sekali Salur, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pencairan Lanjutan

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja hanya disalurkan untuk satu periode pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa kondisi ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan signifikan, sehingga program bersifat situasional tersebut tidak lagi dilanjutkan.

Pada tahun 2025, BSU disalurkan dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan Rp600.000. Proses pencairan terakhir dijadwalkan hingga Agustus 2025 bagi penerima yang mengalami kendala teknis.

Target penerima mencakup pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer, dengan total sasaran mencapai 17,3 juta pekerja. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia, setelah verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Penghentian Penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan BSU pada Oktober 2025 adalah tidak benar alias hoaks. Ia menuturkan bahwa program ini memang tidak dilanjutkan karena beberapa pertimbangan utama.

Baca Juga  Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Pertama, BSU merupakan program bersifat situasional yang diluncurkan untuk meredam dampak pandemi dan tekanan inflasi global. Kedua, kondisi ekonomi nasional telah pulih, ditandai dengan inflasi yang stabil serta meningkatnya daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah melakukan realokasi anggaran dari program bantuan langsung menuju pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja. Fokus kebijakan kini diarahkan pada peningkatan kompetensi melalui Kartu Prakerja Plus, Vocational Upskilling Grant, serta program perlindungan sosial lain seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.

Kemnaker juga menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi efektivitas BSU tahun sebelumnya. Program ini tidak dihapus secara permanen dari kebijakan nasional, tetapi dihentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi dan arahan lebih lanjut dari Presiden.

Baca Juga  Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Waspadai Penipuan Berkedok BSU

Meski penyaluran BSU telah berakhir, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat maraknya tautan palsu dan pesan berantai yang mengarahkan masyarakat untuk mengisi data pribadi di situs tidak resmi.

Salah satu contoh situs palsu yang pernah beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang sekilas menyerupai situs resmi Kemnaker. Ciri-ciri tautan palsu umumnya mencakup penggunaan domain mirip tetapi tidak identik, permintaan data pribadi berlebihan, serta tampilan situs yang tidak profesional.

Kemnaker menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi resmi seperti JMO dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang apabila terlanjur memberikan data pada situs palsu.

Syarat Penerima Berdasarkan Permenaker 5/2025

Sebagai acuan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon penerima BSU.
Beberapa di antaranya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.

  • Tidak termasuk dalam kategori penerima PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya.

Baca Juga  Tarif AS 19% Jadi Momentum Positif, BSKDN Soroti Peluang Investasi WtE

Pemerintah berharap masyarakat memahami kriteria tersebut agar tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan dihentikannya program BSU, pemerintah berupaya mengalihkan fokus dari bantuan tunai sementara ke arah pemberdayaan tenaga kerja berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah serta tidak mudah tergiur oleh janji bantuan palsu yang beredar di media sosial. (*)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
Harga Emas Melonjak, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Belanja Online Kian Rawan, BPKN Soroti Penipuan dan Kebocoran Data
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Dari Ranting Kayu ke Facebook: Ekonomi Kecil yang Lama Tak Terlihat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Wednesday, 3 June 2026 - 07:46 WITA

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG

Monday, 1 June 2026 - 18:42 WITA

25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam

Sunday, 31 May 2026 - 10:46 WITA

Harga Emas Melonjak, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA