Program BSU 2025 Hanya Sekali Salur, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pencairan Lanjutan

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja hanya disalurkan untuk satu periode pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa kondisi ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan signifikan, sehingga program bersifat situasional tersebut tidak lagi dilanjutkan.

Pada tahun 2025, BSU disalurkan dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan Rp600.000. Proses pencairan terakhir dijadwalkan hingga Agustus 2025 bagi penerima yang mengalami kendala teknis.

Target penerima mencakup pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer, dengan total sasaran mencapai 17,3 juta pekerja. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia, setelah verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Penghentian Penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan BSU pada Oktober 2025 adalah tidak benar alias hoaks. Ia menuturkan bahwa program ini memang tidak dilanjutkan karena beberapa pertimbangan utama.

Baca Juga  Langkah Nyata Ketahanan Pangan: BUM Desa Sina Rua Bersinar Salurkan Bantuan Dan Edukasi Bagi Kelompok Tani Jagung

Pertama, BSU merupakan program bersifat situasional yang diluncurkan untuk meredam dampak pandemi dan tekanan inflasi global. Kedua, kondisi ekonomi nasional telah pulih, ditandai dengan inflasi yang stabil serta meningkatnya daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah melakukan realokasi anggaran dari program bantuan langsung menuju pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja. Fokus kebijakan kini diarahkan pada peningkatan kompetensi melalui Kartu Prakerja Plus, Vocational Upskilling Grant, serta program perlindungan sosial lain seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.

Kemnaker juga menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi efektivitas BSU tahun sebelumnya. Program ini tidak dihapus secara permanen dari kebijakan nasional, tetapi dihentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi dan arahan lebih lanjut dari Presiden.

Baca Juga  Bupati Gorontalo Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Tekankan Kesiapan Lahan di Seluruh Desa

Waspadai Penipuan Berkedok BSU

Meski penyaluran BSU telah berakhir, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat maraknya tautan palsu dan pesan berantai yang mengarahkan masyarakat untuk mengisi data pribadi di situs tidak resmi.

Salah satu contoh situs palsu yang pernah beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang sekilas menyerupai situs resmi Kemnaker. Ciri-ciri tautan palsu umumnya mencakup penggunaan domain mirip tetapi tidak identik, permintaan data pribadi berlebihan, serta tampilan situs yang tidak profesional.

Kemnaker menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi resmi seperti JMO dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang apabila terlanjur memberikan data pada situs palsu.

Syarat Penerima Berdasarkan Permenaker 5/2025

Sebagai acuan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon penerima BSU.
Beberapa di antaranya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.

  • Tidak termasuk dalam kategori penerima PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya.

Baca Juga  Perpres 79/2025 Teken Resmi: Gaji ASN Naik, Ini Golongan & Besarannya

Pemerintah berharap masyarakat memahami kriteria tersebut agar tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan dihentikannya program BSU, pemerintah berupaya mengalihkan fokus dari bantuan tunai sementara ke arah pemberdayaan tenaga kerja berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah serta tidak mudah tergiur oleh janji bantuan palsu yang beredar di media sosial. (*)

Berita Terkait

Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Usaha Tanpa Papan Nama: Menangkap Denyut Ekonomi “Ghaib” di Balik Layar Genggam
Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026
Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026
Harga Asli Pertalite Disebut Rp16 Ribu, Publik Mulai Pertanyakan Subsidi BBM
Potongan Tarif Ojol Ditargetkan Turun Juni 2026, Prabowo Minta di Bawah 10 Persen
470 Ribu Warga Mendadak Masuk Daftar Bansos, Kemensos Bongkar Penyebabnya
Ekonomi di Garis Batas: Cerita dari Sota dalam Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 20:33 WITA

Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru

Thursday, 14 May 2026 - 09:32 WITA

Usaha Tanpa Papan Nama: Menangkap Denyut Ekonomi “Ghaib” di Balik Layar Genggam

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WITA

Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026

Monday, 11 May 2026 - 10:07 WITA

Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026

Sunday, 10 May 2026 - 17:48 WITA

Harga Asli Pertalite Disebut Rp16 Ribu, Publik Mulai Pertanyakan Subsidi BBM

Berita Terbaru

Jakarta

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA

Film Pesta Babi

Jakarta

Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton

Friday, 15 May 2026 - 16:58 WITA