JAKARTA,newsline.id – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026 tanpa potongan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuat total penerimaan setiap ASN bisa berbeda, tergantung jabatan dan instansi.
Untuk PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.
CPNS juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13, namun dengan perhitungan khusus. Mereka menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk pejabat dan pegawai di lembaga nonstruktural cukup besar. Pimpinan lembaga bisa menerima hingga sekitar Rp31,4 juta, sementara pejabat eselon I mencapai Rp24,8 juta.
Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari kisaran Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tambahan di pertengahan tahun serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.(*)









