Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026 tanpa potongan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga  MENDES YANDRI SEBUT KOPDES MERAH PUTIH SOLUSI KEADILAN EKONOMI DI PAPUA

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuat total penerimaan setiap ASN bisa berbeda, tergantung jabatan dan instansi.

Untuk PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.

CPNS juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13, namun dengan perhitungan khusus. Mereka menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk pejabat dan pegawai di lembaga nonstruktural cukup besar. Pimpinan lembaga bisa menerima hingga sekitar Rp31,4 juta, sementara pejabat eselon I mencapai Rp24,8 juta.

Baca Juga  Gema Cita 2025: 591 Pelajar Anak PMI Siap Kembali ke Indonesia untuk Lanjut Sekolah

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari kisaran Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tambahan di pertengahan tahun serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan
Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000
Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG
Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni
25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam
Harga Emas Melonjak, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Belanja Online Kian Rawan, BPKN Soroti Penipuan dan Kebocoran Data
CV dan PT Kena Dampak, Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipangkas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:07 WITA

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026: Fondasi Pembangunan Desa Masyarakat Yang Akurat Dan Berkelanjutan

Wednesday, 3 June 2026 - 17:33 WITA

Rupiah Kian Tertekan, Dolar AS Hampir Rp18.000

Wednesday, 3 June 2026 - 07:46 WITA

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Eks Jurnalis Kini Kendalikan Program MBG

Tuesday, 2 June 2026 - 07:35 WITA

Hanya 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur Juni

Monday, 1 June 2026 - 18:42 WITA

25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Mendadak, Ribuan Pekerja Terancam

Berita Terbaru

Jefry Rumampuk, Jurnalis Korban Pembacokan beberapa tahun lalu

Gorontalo

Korban Pembacokan Jurnalis Minta Rusli Habibie Buka Suara

Tuesday, 9 Jun 2026 - 08:54 WITA