Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026 tanpa potongan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Targetkan Predikat “A” dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuat total penerimaan setiap ASN bisa berbeda, tergantung jabatan dan instansi.

Untuk PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.

CPNS juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13, namun dengan perhitungan khusus. Mereka menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk pejabat dan pegawai di lembaga nonstruktural cukup besar. Pimpinan lembaga bisa menerima hingga sekitar Rp31,4 juta, sementara pejabat eselon I mencapai Rp24,8 juta.

Baca Juga  Meriahnya Jazz Gunung Bromo 2025: Ketika Musik, Kabut, dan Budaya Menjadi Satu Cerita Tak Terlupakan

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari kisaran Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tambahan di pertengahan tahun serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan
Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan
Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis
Keterbukaan dari Balik Aula: Bagaimana Desa Natakoli Mengawal Setiap Rupiah Modal BUM Desa
Transparansi Anggaran: Pemdes Natakoli Bedah Mendalam Laporan Keuangan Semester I BUM Desa “Sina Rua Bersinar”
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 23:57 WITA

Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Friday, 21 August 2026 - 22:53 WITA

Panen Raya Jagung Hibrida Desa Natakoli: Sinergi BUM Desa dan Kelompok Tani Dorong Kemandirian Pangan

Thursday, 13 August 2026 - 21:26 WITA

Sertifikat Legalitas Digenggam, BUM Desa “Sina Rua” Siap Menggebrak

Thursday, 13 August 2026 - 11:30 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Thursday, 13 August 2026 - 11:22 WITA

BUM Desa Sina Rua Natakoli Kantongi Badan Hukum, Pendamping Desa Dorong 5 Langkah Taktis

Berita Terbaru

HUKRIM

Penyaluran 38 Hand Traktor di Dompu Diduga Diwarnai Pungli

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:09 WITA