Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JAKARTA,newsline.id – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026 tanpa potongan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga  Kementerian Luar Negeri akan Selenggarakan Festival Film Indonesia dan Dunia Islam 2025

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuat total penerimaan setiap ASN bisa berbeda, tergantung jabatan dan instansi.

Untuk PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.

CPNS juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13, namun dengan perhitungan khusus. Mereka menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk pejabat dan pegawai di lembaga nonstruktural cukup besar. Pimpinan lembaga bisa menerima hingga sekitar Rp31,4 juta, sementara pejabat eselon I mencapai Rp24,8 juta.

Baca Juga  IFAD dan Pemkab Gorontalo Bangun Pertanian Tangguh: Dataran Tinggi Bertransformasi Jadi Kawasan Produktif

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari kisaran Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tambahan di pertengahan tahun serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI
Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru
Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton
Usaha Tanpa Papan Nama: Menangkap Denyut Ekonomi “Ghaib” di Balik Layar Genggam
Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026
Ribuan Lowongan Mitra BPS Dibuka, Warga Berebut Peluang Sensus 2026
Sering Fotokopi KTP? Pemerintah Mulai Soroti Risiko Penyalahgunaan Data
Harga Asli Pertalite Disebut Rp16 Ribu, Publik Mulai Pertanyakan Subsidi BBM
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Friday, 15 May 2026 - 20:33 WITA

Geger Bansos Mei 2026, Ribuan Nama Dicoret dan Diganti Penerima Baru

Friday, 15 May 2026 - 16:58 WITA

Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton

Thursday, 14 May 2026 - 09:32 WITA

Usaha Tanpa Papan Nama: Menangkap Denyut Ekonomi “Ghaib” di Balik Layar Genggam

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WITA

Menjaring Ekonomi di Atas Matras Muaythai: Cerita Nicolaas Balagaize Menyongsong Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Jakarta

Mayoritas Pengprov Melawan: La Nyalla Diminta Mundur dari PBMI

Saturday, 16 May 2026 - 10:59 WITA

Film Pesta Babi

Jakarta

Film Pesta Babi Viral, Publik Ramai Cari Link Nonton

Friday, 15 May 2026 - 16:58 WITA