NEWSLINE.ID — Penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memicu polemik nasional setelah puluhan minimarket yang telah beroperasi selama bertahun-tahun mendadak dihentikan aktivitasnya karena dianggap melanggar aturan zonasi.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah itu langsung memantik protes para pekerja yang khawatir kehilangan sumber penghasilan. Di sisi lain, pemerintah pusat ikut mempertanyakan mengapa persoalan perizinan baru dipersoalkan setelah gerai-gerai tersebut berdiri dan beroperasi cukup lama.
Puluhan gerai tersebut ditutup karena berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional atau pasar rakyat, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang menjadi sorotan, sebagian besar gerai itu telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan izin usaha yang sebelumnya telah diterbitkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyayangkan kondisi tersebut dan menilai persoalan tata ruang seharusnya diselesaikan sebelum izin usaha diberikan.
“Kenapa penataannya baru sekarang,” ujar Budi Santoso.
Pernyataan itu memperkuat kritik terhadap lemahnya pengawasan perizinan yang membuat pelaku usaha harus menanggung risiko setelah berinvestasi dan membuka lapangan kerja dalam waktu lama.
Gelombang kekhawatiran paling besar datang dari para karyawan. Mereka menggelar aksi protes karena khawatir kehilangan pekerjaan apabila penutupan berlangsung permanen.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang selama ini bergantung pada pendapatan dari gerai-gerai tersebut.
Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai langkah penutupan yang dilakukan setelah izin diberikan bertahun-tahun merupakan bentuk ketidakkonsistenan kebijakan.
“Jadi benar dia tentang penataan ruang, tapi dia salah karena ketika dia sudah diberikan izin, lalu dicabut. Enggak boleh begitu. Dia tidak konsisten,” katanya.
Menurutnya, dampak penutupan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga menyentuh sektor ketenagakerjaan dan perekonomian masyarakat sekitar.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri menegaskan penutupan dilakukan murni untuk menegakkan peraturan daerah terkait zonasi retail modern.
Ia membantah langkah tersebut berkaitan dengan program lain atau kepentingan tertentu.
“Murni karena penegakan Perda,” tegasnya.
Meski demikian, pertanyaan besar masih menggantung: mengapa aturan yang sama baru ditegakkan setelah puluhan gerai beroperasi bertahun-tahun?
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena dianggap mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan daerah. Sementara nasib 25 gerai Alfamart dan Indomaret beserta para pekerjanya masih menunggu kepastian, pemerintah daerah dan DPRD dijadwalkan mencari solusi agar penegakan aturan tidak berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan dan terganggunya iklim investasi.(*)









