DOMPU,newsline.id — Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa 38 unit hand traktor kepada kelompok tani di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga diwarnai pungutan liar (pungli).
Bantuan tersebut sebelumnya diserahkan secara resmi oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu sekitar dua pekan lalu.
Dugaan pungli mencuat setelah sejumlah kelompok tani penerima bantuan mengaku dibebankan uang sebesar Rp3 juta untuk setiap kelompok. Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya administrasi sebelum menerima bantuan hand traktor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah sumber menyebutkan, uang Rp3 juta tersebut diserahkan kepada salah seorang staf Distambun berinisial SR beberapa hari sebelum penyaluran bantuan.
“Angka Rp3 juta ini langsung disampaikan oleh pihak dinas secara terbuka di depan penerima manfaat jauh hari sebelum penyaluran unit dilakukan,” ujar sejumlah sumber.
Saat dikonfirmasi sejumlah media melalui sambungan WhatsApp, Senin (1/9/2026), staf Distambun berinisial SR mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan bantuan alsintan tersebut.
SR mengatakan, kewenangan terkait alat yang berada di gudang berada pada Kepala Distambun karena bantuan tersebut merupakan barang milik anggota DPRD Dompu melalui kegiatan Pokok Pikiran (Pokir).
“Karena saya pengawas alsintan makanya disuruh konfirmasi ke saya, tetapi untuk alat-alat yang ada di gudang Bupati sepenuhnya menjadi wewenang Kadistambun sendiri,” kata SR.
Ketika ditanya mengenai dugaan pungutan Rp3 juta yang dikaitkan dengan dirinya, SR tidak memberikan jawaban. Ia kembali meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Distambun.
“Kalau bisa langsung konfirmasi ke Kadistambun saja karena beliau yang tahu dan punya wewenang langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distambun Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP., membenarkan bahwa sebanyak 38 unit hand traktor yang disalurkan merupakan bantuan dari anggota DPRD Dompu melalui Pokir.
Menurutnya, proses pembagian telah dilakukan secara transparan bersama Bupati Dompu.
Syahrul juga mengaku sejak awal telah menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diberikan kepada kelompok tani yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Ia mencontohkan kelompok tani Nari Dudi 1 yang menerima bantuan. Menurutnya, meski pengelolaan alat dilakukan oleh kelompok, penggunaan hand traktor harus tetap untuk kepentingan bersama anggota kelompok tani.
“Jika unit itu oleh individu atau koptan dibawa ke tempat lain maka itu bisa diikat karena sudah menyalahi aturan main,” tegas pejabat eselon II yang akrab disapa Ori Rao tersebut.
Terkait dugaan pungli yang menyeret tiga nama stafnya, yakni SR, ET dan AY, Syahrul mengatakan pihaknya telah memanggil ketiganya dan memberikan pembinaan awal secara lisan.
Menurutnya, informasi yang diterima pihak dinas menyebut ketiga staf tersebut diduga menjanjikan jasa maupun barang kepada sejumlah pihak sebelum bantuan disalurkan.
“Kalau untuk AY oknum staf PPPK Distambun ini, kita sudah berikan surat teguran atas pengakuannya bahwa barang berupa unit alsintan sudah ada di gudang. Tapi pas pembagian alat kemarin oleh Bupati Dompu justru mereka diam menganga saja,” ungkap Syahrul.
Ia menegaskan tidak pernah berani menjanjikan bantuan kepada pihak tertentu karena seluruh unit tersebut merupakan bantuan melalui Pokir anggota DPRD Dompu dan nama penerima telah ditetapkan.
“Saya sendiri sebagai kadis tidak berani menjanjikan sesuatu kepada orang karena ini semua milik anggota DPRD Dompu. Bayangkan, dari zaman dulu sampai sekarang nama AY, SR dan ET saja yang disebut-sebut sebagai pemain,” tegasnya.
Syahrul menegaskan, pihaknya bersama Bupati Dompu berkomitmen agar penyaluran bantuan alsintan dilakukan secara transparan dan dapat diawasi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan bantuan.
“Pada masa saya dengan Bupati Dompu ini kita bertekad untuk membagikan barang alsintan ini secara transparan,” pungkasnya.(Amin)








