MERAUKE, Newsline.id — Penolakan terhadap rencana pengembangan peternakan sapi dan kerbau di Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, terus menguat. Masyarakat adat dari wilayah Kimaam secara langsung mendatangi Kantor DPR Provinsi Papua Selatan di Salor untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap proyek peternakan skala besar yang masuk dalam program strategis nasional (PSN).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat adat terhadap rencana pengembangan kawasan peternakan seluas 373.578 hektare di Pulau Kimaam. Warga menilai proyek tersebut berpotensi mengancam tanah adat, ruang hidup masyarakat lokal, serta keseimbangan alam di wilayah pesisir selatan Papua.
Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat adat Kampung Bamol, Distrik Padua, menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak kehadiran perusahaan peternakan di tanah adat Wangaduwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi masyarakat adat Kimaam, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang dijaga turun-temurun. Karena itu, rencana masuknya peternakan skala industri dinilai dapat membuka ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Kekhawatiran warga semakin besar karena Pulau Kimaam memiliki karakter alam rawa, hutan, dan pesisir yang selama ini menjadi sumber pangan alami masyarakat. Warga takut pembukaan kawasan dalam skala besar akan mengubah bentang alam serta mempengaruhi keseimbangan ekologis di wilayah tersebut.
Aspirasi penolakan masyarakat adat ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang menerima massa aksi bersama DPRP Papua Selatan, menyatakan dukungannya terhadap sikap masyarakat adat.
“Kita sudah sepakat satu kata bahwa tolak,” tegas Paskalis di hadapan massa aksi.
Ia meminta agar DPRP Papua Selatan, DPRD Kabupaten Merauke, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, dan masyarakat adat membangun komitmen bersama dalam menyikapi masuknya perusahaan peternakan di wilayah Kimaam.
Menurut Paskalis, apabila masyarakat menyatakan penolakan, maka pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan sikap tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta. Ia menekankan bahwa perjuangan masyarakat perlu diperkuat dengan dasar hukum yang jelas agar aspirasi masyarakat adat dapat diperjuangkan secara resmi.
Penolakan masyarakat adat Kimaam mengacu pada perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Sekadar diketahui, kawasan Pulau Kimaam masuk dalam daftar pengembangan proyek peternakan sapi dan kerbau berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.
Di tengah masuknya berbagai proyek berskala besar ke Papua Selatan, masyarakat adat berharap pembangunan tetap menghormati hak atas tanah adat, menjaga keseimbangan alam, serta melibatkan masyarakat lokal dalam setiap pengambilan keputusan terkait masa depan wilayah mereka.









