Penolakan Proyek Peternakan di Kimaam Meluas, Warga Adat Khawatir Kehilangan Tanah Leluhur

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERAUKE, Newsline.id  — Penolakan terhadap rencana pengembangan peternakan sapi dan kerbau di Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, terus menguat. Masyarakat adat dari wilayah Kimaam secara langsung mendatangi Kantor DPR Provinsi Papua Selatan di Salor untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap proyek peternakan skala besar yang masuk dalam program strategis nasional (PSN).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat adat terhadap rencana pengembangan kawasan peternakan seluas 373.578 hektare di Pulau Kimaam. Warga menilai proyek tersebut berpotensi mengancam tanah adat, ruang hidup masyarakat lokal, serta keseimbangan alam di wilayah pesisir selatan Papua.

Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat adat Kampung Bamol, Distrik Padua, menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak kehadiran perusahaan peternakan di tanah adat Wangaduwa.

Bagi masyarakat adat Kimaam, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang dijaga turun-temurun. Karena itu, rencana masuknya peternakan skala industri dinilai dapat membuka ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Kekhawatiran warga semakin besar karena Pulau Kimaam memiliki karakter alam rawa, hutan, dan pesisir yang selama ini menjadi sumber pangan alami masyarakat. Warga takut pembukaan kawasan dalam skala besar akan mengubah bentang alam serta mempengaruhi keseimbangan ekologis di wilayah tersebut.

Aspirasi penolakan masyarakat adat ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang menerima massa aksi bersama DPRP Papua Selatan, menyatakan dukungannya terhadap sikap masyarakat adat.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Merauke

“Kita sudah sepakat satu kata bahwa tolak,” tegas Paskalis di hadapan massa aksi.

Ia meminta agar DPRP Papua Selatan, DPRD Kabupaten Merauke, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, dan masyarakat adat membangun komitmen bersama dalam menyikapi masuknya perusahaan peternakan di wilayah Kimaam.

Menurut Paskalis, apabila masyarakat menyatakan penolakan, maka pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan sikap tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta. Ia menekankan bahwa perjuangan masyarakat perlu diperkuat dengan dasar hukum yang jelas agar aspirasi masyarakat adat dapat diperjuangkan secara resmi.

Penolakan masyarakat adat Kimaam mengacu pada perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga  Ekonomi di Garis Batas: Cerita dari Sota dalam Sensus Ekonomi 2026

Sekadar diketahui, kawasan Pulau Kimaam masuk dalam daftar pengembangan proyek peternakan sapi dan kerbau berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.

Di tengah masuknya berbagai proyek berskala besar ke Papua Selatan, masyarakat adat berharap pembangunan tetap menghormati hak atas tanah adat, menjaga keseimbangan alam, serta melibatkan masyarakat lokal dalam setiap pengambilan keputusan terkait masa depan wilayah mereka.

Berita Terkait

Bupati Merauke Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Instruksikan Seluruh Jajaran Terima Petugas BPS
Bupati Merauke Sambut Delegasi Indonesia–Australia, Dorong Pencegahan Nelayan Masuk Perairan Australia Secara Ilegal
Kapolres Merauke Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Merauke
BPS Merauke Siapkan 248 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Libatkan Pemuda Papua dalam Pendataan
PEMBANGUNAN PAPUA DAN HAK ADAT:Membaca Pesan Dedi Mulyadi dari Perspektif Konstitusi
Merauke Dominasi Jumlah Hewan Kurban di Papua Selatan
Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Ruang Bersuara dan Harapan Masyarakat Adat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 15:47 WITA

Bupati Merauke Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Instruksikan Seluruh Jajaran Terima Petugas BPS

Thursday, 25 June 2026 - 09:29 WITA

Bupati Merauke Sambut Delegasi Indonesia–Australia, Dorong Pencegahan Nelayan Masuk Perairan Australia Secara Ilegal

Monday, 15 June 2026 - 11:18 WITA

Kapolres Merauke Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Tuesday, 2 June 2026 - 19:20 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Merauke

Tuesday, 2 June 2026 - 18:22 WITA

BPS Merauke Siapkan 248 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Libatkan Pemuda Papua dalam Pendataan

Berita Terbaru