Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2024 dan PMK Nomor 97/2024, yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Meski tarif tidak berubah, pemerintah tetap melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga jual eceran minimum (HJE) untuk sejumlah jenis rokok rata-rata sekitar 10 persen. Dengan demikian, harga rokok di tingkat konsumen tetap mengalami kenaikan, meski tarif cukai tidak berubah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan, langkah ini diambil agar industri hasil tembakau tetap terjaga, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami melakukan monitoring langsung di lapangan untuk memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan HJE yang baru,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data, hingga Juli 2025 penerimaan negara dari cukai rokok telah mencapai Rp121,98 triliun, tumbuh sekitar 9,6 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh normalisasi administrasi pembayaran pita cukai yang kembali ke aturan maksimal 60 hari.
Kebijakan tidak naiknya tarif cukai di 2025 menuai pro dan kontra. Koalisi pengendalian tembakau menilai keputusan tersebut melemahkan fungsi fiskal sebagai instrumen pengendalian konsumsi, dan mendesak agar kenaikan tarif diberlakukan kembali di 2026. Sebaliknya, kalangan industri menilai langkah ini tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi tenaga kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana kebijakan cukai rokok untuk tahun 2026. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati agar regulasi tidak justru mematikan industri, namun tetap berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi.
“Cukai rokok adalah salah satu penyumbang penerimaan terbesar negara. Kita ingin menjaga agar industri tetap berjalan sehat, penerimaan negara terjaga, dan di sisi lain ada upaya pengendalian konsumsi yang efektif,” kata Purbaya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang mengatur pembagian dana ke provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan keputusan ini, masyarakat dipastikan akan tetap menghadapi kenaikan harga rokok akibat penyesuaian HJE, meski tarif cukai tahun 2025 tidak berubah. Sementara arah kebijakan tahun 2026 masih akan menunggu hasil kajian pemerintah dan dialog bersama para pemangku kepentingan.(**)









