Singkawang, newsline.id — Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Singkawang diduga masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik. Padahal, praktik tersebut secara tegas dilarang dalam aturan pemerintah karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi standar keselamatan.
Larangan penggunaan jerigen plastik untuk membeli BBM tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang SPBU menjual premium, pertalite, dan solar menggunakan jerigen atau drum, kecuali disertai rekomendasi resmi untuk kebutuhan tertentu. Selain itu, Perpres Nomor 15 Tahun 2012 juga mengatur SPBU tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen maupun kendaraan modifikasi yang ditujukan untuk dijual kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan lebih detail mengenai aspek keselamatan. Disebutkan bahwa jerigen plastik tidak diperbolehkan digunakan karena rentan terbakar. Meski demikian, pembelian masih dimungkinkan menggunakan jerigen berbahan logam atau material khusus seperti aluminium maupun HDPE (High Density Polyethylene) yang memiliki simbol HDPE 2.
Pertamina juga menekankan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan untuk kebutuhan akhir masyarakat dan tidak boleh dijual kembali. Sedangkan BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo atau Dexlite masih dapat dilayani menggunakan wadah logam atau HDPE sesuai standar yang berlaku.
Dengan masih ditemukannya praktik pengisian jerigen plastik di sejumlah SPBU, kondisi ini masuk kategori pelanggaran. Pemerintah bersama pihak terkait diharapkan memperketat pengawasan agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan.









