Meski Dilarang, Pengisian BBM Pakai Jerigen Plastik Masih Terjadi di Singkawang

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, newsline.id — Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Singkawang diduga masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik. Padahal, praktik tersebut secara tegas dilarang dalam aturan pemerintah karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi standar keselamatan.

 

Larangan penggunaan jerigen plastik untuk membeli BBM tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang SPBU menjual premium, pertalite, dan solar menggunakan jerigen atau drum, kecuali disertai rekomendasi resmi untuk kebutuhan tertentu. Selain itu, Perpres Nomor 15 Tahun 2012 juga mengatur SPBU tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen maupun kendaraan modifikasi yang ditujukan untuk dijual kembali.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan lebih detail mengenai aspek keselamatan. Disebutkan bahwa jerigen plastik tidak diperbolehkan digunakan karena rentan terbakar. Meski demikian, pembelian masih dimungkinkan menggunakan jerigen berbahan logam atau material khusus seperti aluminium maupun HDPE (High Density Polyethylene) yang memiliki simbol HDPE 2.

 

Pertamina juga menekankan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan untuk kebutuhan akhir masyarakat dan tidak boleh dijual kembali. Sedangkan BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo atau Dexlite masih dapat dilayani menggunakan wadah logam atau HDPE sesuai standar yang berlaku.

 

Dengan masih ditemukannya praktik pengisian jerigen plastik di sejumlah SPBU, kondisi ini masuk kategori pelanggaran. Pemerintah bersama pihak terkait diharapkan memperketat pengawasan agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan.

Baca Juga  Misteri Dua Mayat di Singkawang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Berita Terkait

Mesin Tembak Ikan Marak di Singkawang, Pemilik Klaim Punya Izin
Proyek Pipa JDU di Jalan Kridasana Resahkan Pengguna Jalan
Kasus Oknum TNI vs Ojol di Pontianak, Komunitas: Maaf Diberikan, Hukum Tetap Jalan
Kodam XII/Tanjungpura Tegaskan Proses Hukum Oknum TNI Pemukul Ojol Berlanjut
Sambut Kehadiran Arsitek, Bahas Masa Depan Kota 50 Tahun ke Depan
Misteri Dua Mayat di Singkawang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Tersangka
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Friday, 3 October 2025 - 11:10 WITA

Meski Dilarang, Pengisian BBM Pakai Jerigen Plastik Masih Terjadi di Singkawang

Friday, 26 September 2025 - 20:11 WITA

Mesin Tembak Ikan Marak di Singkawang, Pemilik Klaim Punya Izin

Monday, 22 September 2025 - 23:11 WITA

Proyek Pipa JDU di Jalan Kridasana Resahkan Pengguna Jalan

Sunday, 21 September 2025 - 14:42 WITA

Kasus Oknum TNI vs Ojol di Pontianak, Komunitas: Maaf Diberikan, Hukum Tetap Jalan

Sunday, 21 September 2025 - 14:33 WITA

Kodam XII/Tanjungpura Tegaskan Proses Hukum Oknum TNI Pemukul Ojol Berlanjut

Berita Terbaru

Tarif listrik PLN Mei 2026 (Foto: Istimewah)

EKBIS

Tarif Listrik PLN Mei 2026 Resmi Tetap, Ini Rinciannya

Saturday, 2 May 2026 - 12:49 WITA

Abdul Mu'ti Mendikdasmen (Foto: Istimewah)

Jakarta

Hardiknas 2026, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya 3M

Saturday, 2 May 2026 - 12:25 WITA

Prabowo saat meninjau Program MBG Beberapa waktu lalu (Foto: Istimewah)

EKBIS

Prabowo Bongkar Pihak yang Takut MBG Sukses

Friday, 1 May 2026 - 23:22 WITA

Foto: Istimewah

Ekonomi

Harga Minyak Global Meroket, Pertamax Bikin Publik Kaget

Friday, 1 May 2026 - 22:00 WITA